BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Lima terdakwa dari pejabat Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Bangka Belitung pada Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam persidangan tipikor Pangkalpinang, Rabu (25/5), mengakui kesalahan mereka, telah menerima fee dari pekerjaan pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 dan 2024 di satuan kerja operasi dan SDA.
Pengakuan ini serentak disampaikan di muka sidang -beragenda pemeriksaan terdakwa- dengan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini. Akibat korupsi berjamaah itu menyebabkan terjadinya total kerugian negara Rp 9.227.236.069.
Pengakuan pertama di muka sidang datang dari terdakwa Rudy Susilo selaku Kasatker dengan mengakui menerima fee kurang lebih Rp 1 miliar. Secara terang-terangan disampaikanya fee tersebut diterima secara cash beberapa kali langsung dari PPK. “Kadang dari PPK, kadang dari bendahara selama 2023 sd 2025,” aku Rudy Susilo tanpa banyak berkilah.
Dalam persidangan jaksa penuntut juga sempat mempertanyakan kepada Rudy Susilo pejabat lainya soal fee. Lalu dijawab Rudy, “PPK nerima fee tapi gak tahu berapa,” katanya.
“Apa gak tanya dan gak curiga jangan-jangan PPK lebih besar,” centil JPU Desy Eprianti.
“Gak tanya, tapi yang lain juga menerima fee juga,” sebut Rudy.
Rudy mengaku saat adanya penyidikan akhirnya uang fee tersebut dikembalikan kepada negara melalui penyidik di Pidsus, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. “Pengembalianya melalui tim, kembalikan kepada penyidik. Kami bersedia mengembalikan sebanyak 2 kali,” ujarnya.
Akibat penyidikan itu dirinya tak sebatas mengembalikan uang fee tetapi lebih dari itu. Yakni terjadinya penyitaan beberapa aset oleh penyidik atas dirinya -saat penyidikan berlangsung. “Selain itu juga beberapa aset sudah disita. Di antaranya berupa 2 motor, laptop dan sebagainya,” tuturnya.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode Alex Noerdin Tutup Usia
BACA JUGA:Desakan untuk Menersangkakan Oknum Polisi dalam Tragedi Tambang Pondi, Ini Kata Polda Babel
Pengakuan sama juga disampaikan oleh terdakwa Kalbadri selaku Kasatker. Ia akhirnya mengembalikan uang ke penyidik sebesar Rp 255 juta. "Terkait PPK dapat berapa saya tidak tahu. Saya cuma tahu yang saya dapat,” akunya singkat.
Sementara itu Mohamad Setiadi Akbar selaku PPK turut membeberkan pembagian fee. Setiadi akui fee mengalir ke seluruh pejabat hingga CV. Pembagian tersebut dilakukan langsung oleh bendahara.
“Sampai kepala balai dibagikan semua fee. Semua dibagikan bendahara. Semua tahu semua,” ungkapnya tegas. Saat penyidikan berlangsung akhirnya terungkap terkait kemana saja uang tersebut. “Kami kembalikan ke penyidik yakni Rp 700 jutaan."
Dia menceritakan juga, selain soal pengembalian penyidik juga melakukan penyitaan -yang sama- terhadap dirinya. Bahkan penyitaan oleh penyidik sampai ke isi dompetnya. “Saat penyitaan uang didompet juga disita ada Rp 77 jutaan. Uang tersebut awalnya untuk pembayaran upah pekerjaan pemeliharaan,” katanya.
"Uang itu tunai dari bendahara, rencananya mau dibayarkan untuk pekerja,” tambahnya.