Dicari Polisi! Pria 41 Tahun Ini Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Toboali

Dicari Polisi! Pria 41 Tahun Ini Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Toboali

DPO Polres Basel--Foto IST

BABELPOS.ID, TOBOALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan seorang pria bernama Sukmiyadi alias Yadi (41) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Diduga pelaku ini kabur setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang telah dilaporkan oleh keluarga korban. 

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Basel Ipda Joko, membenarkan penetapan status tersebut. Ia menyampaikan bahwa penetapan Yadi sebagai DPO telah dilakukan berdasarkan surat resmi kepolisian.

“Iya, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai DPO atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini berdasarkan surat nomor DPO/13/1/Res.1.4./2026/Reskrim tertanggal 19 Februari 2026,” ujar Ipda Joko, Rabu (18/03). 

BACA JUGA:Cewek Bawah Umur di Sungailiat Tak Pulang, Ternyata Dibawa Nginep Pemuda Ini

BACA JUGA:Kakek Bejat di Toboali, Adik Ipar Masih Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

Dikatakannya, terduga pelaku Yadi merupakan warga Jalan Parit 8, Kelurahan Toboali, Kabupaten Basel. Ia juga disebut sebagai kakak dari seorang kolektor timah berinisial KM di wilayah tersebut.

Untuk mempermudah pencarian, pihak kepolisian turut merilis ciri-ciri fisik pelaku, yakni laki-laki dengan tubuh gempal, berkulit sawo matang, berambut keriting, berhidung mancung, dan memiliki tinggi badan sekitar 166 sentimeter.

Saat ini, aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

“Kami minta bantuan masyarakat, jika mengetahui atau melihat keberadaan pelaku agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” terangnya. 

Ia juga meminta keluarga korban untuk tetap bersabar dan memastikan bahwa proses penanganan kasus terus berjalan.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Kami mohon doa dan dukungan agar pelaku segera tertangkap,” tambahnya.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Polres Basel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait