3 Anggota DPRD Pangkalpinang Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran
Anjasra Karya--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang membidik dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2024 sd 2025 di DPRD Pangkalpinang. Tim jaksa telah memeriksa 3 orang anggota DPRD masing-masing berinisial SA, RI dan DP pada Selasa (10/3).
“Untuk hari ini ada 3 orang yang kita minta keterangan terkait adanya laporan penggunaan dana APBD tahun 2025 yang menyimpang,” kata kasi Intel, Anjasra Karya.
Pemeriksaan tersebut menurutnya masih pengumpulan data dan keterangan. Pemanggilan serupa akan terus berlanjut kepada anggota dewan yang lain. “Tidak akan cukup sampai di sini, akan ada pemanggilan anggota DPRD lain untuk dimintai keterangan yang sama, karena dasar kami melakukan penyelidikan ini ada dugaan laporan dari masyarakat jadi ini baru puldata dan pul baket,” terang Anjasra.
Sebagai informasi Kejari Pangkalpinang santer memiliki 3 produk penyidikan tipikor yakni: Anggaran KONI Pangkalpinang 2023 senilai Rp 10 M. Proyek gedung baru BPJS Kesehatan senilai Rp 17,6 M. Baru-baru ini Kejari juga membidik dugaan korupsi di Bawaslu Pangkalpinang.
BACA JUGA:Tok! Hakim Bebaskan Mantan Ketua Bawaslu Bangka Sugesti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
