Selain Justiar Noer dan Aditya Rizki, Ini 8 Ayah Anak yang Terjerat Korupsi

Kamis 15-01-2026,07:43 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penetapan Aditya Rizki Pradana Noer sebagai tersangka kasus SP3AT Fiktif di Kecamatan Lepar membuat miris. Karena mantan Calon Bupati Basel pada Pilkada 2020 itu menyusul sang ayah, mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) Justiar Noer yang lebih dulu ditahan Kejari.

Aditya Rizki merupakan anak tunggal dari pasangan Justiar Noer dan Ekawati. Karir Aditya Rizki jsempat mentereng karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung. Ia lalu mundur untuk maju Pilkada Basel 2020.

Mantan putra mahkota Negeri Junjung Besaoh itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan pada 13 Januari 2026. Sebelumnya sang ayah sudah terlebih dahulu ditahan penyidik pada Kamis, 11 Desember 2025 lalu di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang, dalam kasus sama mafia tanah. Persisnya soal SP3AT fiktif serta melawan hukum di lahan kepulauan Lepar. 

Kajari Basel Sabrul Iman menyatakan, "berdasarkan alat bukti yang cukup, kita tetapkan anak mantan Bupati Basel yakni ARP tersangka," kata mantan jaksa penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Kasus SP3AT Fiktif, Mantan Bupati Basel Seret Anaknya Jadi Tersangka

BACA JUGA:Perkembangan Kasus SP3AT Fiktif di Lepar, Tersangka Mantan Bupati Basel Seret Dua PNS Aktif

Diungkapkan peran dari sang ayah kepada buah hatinya dalam pusaran perkara dimulai pada 6 Agustus 2021. Tersangka Justiar meminta saksi berinial JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada tersangka Aditya Rizki melalui rekening Mandiri dengan nomor 1310004474542. Tersangka Aditya Rizki sendiri mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar.

"Dari uang yang ditransfer tersebut tersangka ARP juga menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari. Bahwa atas perintah tersangka JN selaku Bupati, selanjutnya PT SAS juga mengirim uang kepada tersangka ARP pada Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp5 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sd November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235.000.000," ungkapnya.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki yang pada saat itu diketahui bahwa PT SAS belum berjalan. Namun Tersangka Aditya Rizki sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan tersangka Justiar Noer selaku pejabat nomor satu di Basel itu.

Selain itu, ternyata tersangka Aditya Rizki juga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar, secara bertahap dari sang ayah pada rentang waktu bulan September sd Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS. 

Penerimaan ini juga bertempat di rumah Dinas Bupati pada malam hari. Menariknya, fulus haram sebesar Rp1,5 miliar tersebut disinyalir dipergunakan oleh Aditya Rizki untuk dana kampanye pada Pilkada 2020 lalu. 

Kini Aditya Rizki terancam tidak saja sebatas dijerat dengan undang-undang tipikor melainkan juga dengan tindak pidana pencucian uang. 

BACA JUGA:PH Iwan Prahara: Pagi Ini DPO H Yul Menyerahkan Diri ke Kejati Babel

BACA JUGA:Kaitan Anak Mantan Bupati Basel Jadi Tersangka SP3AT Fiktif: Dapat Uang Bulanan, Dipakai untuk Kampanye Pilbup

Ternyata fenomena -perkara memalukan- bapak dan anak kandung terjerat kasus korupsi di kalangan pejabat daerah tanah air marak terjadi. Berikut sederet fakta yang berhasil Babel Pos rangkum. 

Kategori :