Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris yang dilaksanakan oleh Majelis Pusat Pengawas Notaris (MPPN) pada Rabu, 11 Maret 2026, di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB.
BACA JUGA:Dua Pekan Dibuka, 100 Pelajar Daftar Program Kelas Beasiswa PT Timah
Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang didampingi oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPDN) Pangkalpinang, Adi Riyanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang. Sidang ini juga dihadiri oleh Ketua Sidang MPPN, Dr. Dulyono S.H., M.H., serta anggota MPPN, Ismiati Dwi Rahayu, S.H., dan Dr. Muhammad Sofyan Pulungan, S.H., M.A.
BACA JUGA:Safari Ramadan di Masjid Baiturrahman, Wako Udin Ajak Warga Syukuri Nikmat Ibadah
Sidang ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik serta ketentuan jabatan notaris.
Pembacaan putusan ini merupakan tahapan akhir dalam proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, setelah melalui serangkaian klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan sidang pemeriksaan oleh Majelis Pengawas.
BACA JUGA:Resiliensi Finansial: Mengubah Kepanikan Global Menjadi Kedisiplinan Cerdas Pengelolaan Keuangan
Pembacaan putusan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang diperiksa, serta memastikan bahwa pelaksanaan jabatan notaris tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Dalam sidang ini, hasil yang diperoleh adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) .
BACA JUGA:Resiliensi Finansial: Mengubah Kepanikan Global Menjadi Kedisiplinan Cerdas Pengelolaan Keuangan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, memberikan pernyataan mengenai pengawasan terhadap jabatan notaris.
Pengawasan terhadap notaris sangat penting untuk memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi.
Keputusan ini menjadi pengingat bagi semua notaris untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas mereka.
“Kami berharap melalui keputusan ini, integritas dan kredibilitas profesi notaris dapat terus terjaga, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan semakin meningkat”, ujar kaswo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
