Oleh karena itu, Polres Bangka Barat menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan tidak mempublikasikan identitas lengkap serta alamat para pelaku.
BACA JUGA:62 Siswa SMK Kesehatan Mutiara Mandiri Sungailiat Ikuti Prosesi Caping Day
BACA JUGA:Breaking News! Ini 4 Bos Besar Tersangka Tambang Illegal Lubuk Besar, Langsung Ditahan!
“Kami sangat prihatin dan miris dengan keterlibatan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan, untuk lebih peduli dan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi, Sore Ini Kejati Umumkan Tersangka?
BACA JUGA:PT TIMAH Tbk Serahkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bangka Tengah
Polres Bangka Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sebelumnya dihari yang sama Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga kuat berlangsung di kawasan Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di dua lokasi berbeda, dengan pelabuhan sebagai titik utama transaksi.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi Ada 4 Orang?
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Persiapan Kinerja Tahun 2026
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pelabuhan menjadi perhatian khusus karena rawan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika dengan memanfaatkan aktivitas keluar-masuk kapal.
“Dari hasil pengungkapan, kami mendapati bahwa narkotika jenis sabu disimpan dan diduga akan diedarkan melalui pompong atau but perahu di kawasan pelabuhan.
Ini menunjukkan pelabuhan menjadi salah satu titik rawan yang perlu pengawasan bersama,” ujar Iptu Yos.