BACA JUGA:Breaking News! Ini 4 Bos Besar Tersangka Tambang Illegal Lubuk Besar, Langsung Ditahan!
BACA JUGA:62 Siswa SMK Kesehatan Mutiara Mandiri Sungailiat Ikuti Prosesi Caping Day
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mentok.
Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Kebun Nanas, Mentok.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa timbangan digital.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung sekitar pukul 00.30 WIB dan mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial R dan D.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket narkotika jenis sabu, dengan sebagian besar barang bukti disimpan di dalam pompong atau but perahu, serta satu paket lainnya disembunyikan oleh salah satu pelaku.
BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Buron, Segini Kerugian Negara Tambang Ilegal Lubuk Besar
BACA JUGA:Bupati Fery Insani Kembali Pertemukan Masyarakat & Penggelola Indisky
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak lima paket sabu dengan berat bruto 0,89 gram.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa kawasan pelabuhan dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus transaksi,” jelasnya.
Iptu Yos menegaskan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan pelabuhan, khususnya pelabuhan-pelabuhan rakyat yang berpotensi dijadikan jalur peredaran narkotika.
BACA JUGA:PT TIMAH Tbk Serahkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Bangka Tengah
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Persiapan Kinerja Tahun 2026
“Kami mengimbau masyarakat, nelayan, dan para pekerja pelabuhan agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pelabuhan.
Informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.