Kasus Hutan Nadi & Sarang Ikan, Muncul Nama Perempuan Kaki Tangan Yopi Bun
Alat berat yang diamankan dari penambangan ilegal di kawasan hutan Jadi dan Sarang Ikan. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah mencuatnya nama Yopi Bun als Ahwan (60) terkait kasus tambang ilegal kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan yang menjerat Herman Fu cs, kini muncul lagi nama seorang perempuan, Avi warga Air Mangkok, Pangkalpinang.
Dari penelusuran Babel Pos Avi disebut-sebut merupakan sekretaris dari Yopi Bun yang mengurus pekerjaan tambang ilegalnya selama ini. “Avi ini kaki tangan langsung dari Yopi Bun. Dari Avi inilah segala urusan keuangan dipercayakan oleh Yopi Bun untuk usaha tambang ilegalnya selama ini,” ungkap sumber Babel Pos.
Sementara di lapangan -areal tembang- Yopi Bun memberikan kepercayaan pekerjaan kepada tersangka H Yul dan saksi Amin. “Pihak jaksa penyidik sudah mengetahui adanya peran mereka ini semua. Dengan begitu konstruksi kasus ini akan mendekati komprehensif karena sudah mendekati aktor utamanya,” kata sumber.
“Kalau selama ini hanya terendus aktor utamanya Herman Fu, ternyata itu salah. Herman Fu hanya sebatas pemilik rental alat berat saja. Dia bukan aktor utama, bukan pemilik dan bukan pemodal,” sebutnya.
Guna kepentingan penyidikan, diungkapkan jaksa penyidik dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Avi. Pemeriksaan tersebut telah berlangsung pekan lalu. “Kalau Avi ini telah diperiksa intensif, tentu tidak sulit lagi bagi penyidik untuk membidik peran pemilik serta pemodal utama. Tak lain adalah Yopi Bun itu. Tentunya Avi selaku kaki tangan pasti tahu detil, demikian juga terkait dengan keberadaan dan peran pemodal lainya seperti Hendra Jambi itu,” bebernya.
Kasus ini dari waktu ke waktu akan semakin terang benderang konstruksinya. “Tentu saja -dari kabar baik ini- harapannya dapat ditangani penyidik dengan tuntas hulu hingga hilirnya. Hulu tentu saja terkait dengan siapa pemodal alias cukong besarnya. Hilirnya tentu terkait kemana pasir timahnya dijual selama ini,” harapnya.
“Serta endingnya, tentu smelter mana yang menampungnya. Tentu harapannya jangan sampai ada istilah sampai terjadi tumbal-menumbal,” harapnya lagi.
BACA JUGA:Kasus Hutan Nadi & Sarang Ikan, Dari Nama Yopi Bun Muncul Nama Hendra Jambi
BACA JUGA:Herman Fu, Igus & Mardiansyah Ditahan, H Yul DPO
Awal kasus ini terungkap dari hasil operasi tangkap tangan tim satgas PKH pada 6 November 2025. Petugas mendapati 14 unit alat berat yang sedang beroperasi pada tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar.
Aktivitas tambang terlarang itu terjadi sejak Januari sd Desember 2025. Adapun luasan areal seluas 315,48 hektar. Terinci: Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Adapun potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu Rp 12,9 triliun.
Hingga kini baru 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Herman Fu (penyedia rental alat berat), Yulhaidir als H Yul. Iguswan Saputra (pemilik tambang Nadi) dan Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel). Kini mereka telah dilakukan penahanan di sel Lapas Tuatunu, Pangkalpinang.
BACA JUGA: Pengakuan Herman Fu Cuma Punya Satu Alat, Janggal? Saksi Inisial K: Semua Lewat Dia
BACA JUGA:Setelah Sekian Lama Bungkam, Inilah Pengakuan Herman Fu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
