Plang Larangan Jaksa di Sarang Ikan, Akankah Dipatuhi Cukong dan Penambang

Kamis 18-12-2025,09:58 WIB
Reporter : Yandi
Editor : Govin

BACA JUGA:Kombes Pol Max Pimpin Sertijab Tiga Perwira Polresta Pangkalpinang

Keberadaan ponton itu dimodalin oleh pengusaha lokal setempat.

Lebih miris, keberadaan tambang ilegal tersebut bersembunyi di balik atas nama masyarakat yang butuh makan.

“Bikin ponton-ponton seperti itu modalnya lumayan besar.

Masyarakat kecil gak sanggup, gak ada modalnya.

Jadi yang modalinya itu ada pihak pengusaha Lubuk," ungkap warga setempat.

Pengusaha itu tidak bekerja sendiri. Dia memiliki patron atau bekingan.

"Walau pengusanya itu punya modal tapi harus ada bekingan.

Supaya pas warga bekerja gak ada razia atau penangkapan," katanya.

BACA JUGA:PLN Babel Gelar Media Gathering, Kenalkan Taman FABA PLTU Bangka Sebagai Contoh Pemanfaatan Limbah Batubara

Lantas kemana pasir timah ilegal itu dijual.

Disebut-sebut diterima oleh perusahaan resmi.

Dengan modus -di lapangan- berupa ditampung oleh perusahaan mitra.

"Yang bermain itu perusahaan mitranya CV A.

Kita tahu itu mitranya siapanya, para petugas perusahaan resminya juga tahu," tukasnya.

Kategori :