Tingkatkan Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Harmonisasikan 2 Ranperkada Beltim
Tingkatkan Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kemenkum Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Belitung Timur--
BABELPOS.ID, MANGGAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan Kanwil Kemenkum Babel bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung Timur (4/2/2026).
Adapun 2 (dua) Ranperbup yang diharmonisasi yakni:
1. Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan; dan
2. Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
Rapat pengharmonisasian dibuka oleh Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas sinergitas dan kolaborasi dalam pengharmonisasian produk hukum daerah.
Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini, Ranperbup yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan tata tertib penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Evaluasi Pola Kerja Fleksibel, Pastikan ASN Tetap Produktif dan Disiplin
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan pelaksanaan amanat Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Lakukan Pembinaan Paralegal Posbankum Desa/Kelurahan Kabupaten Belitung
Lebih lanjut disampaikan, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Disampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Zein Pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
