Ada Excavator yang Dikubur Dalam Pasir, Diduga Milik Pak Haji dari Basel

Rabu 26-11-2025,19:22 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Saking paniknya pemilik alat-alat berat di kawasan hutan Lubuk dari kejaran Satgas PKH, ada yang memilih menguburnya dalam pasir. Namun upaya menyembunyikan itu tetap saja tercium hingga langsung diamankan. Ini terjadi pada sebuah excavator warna biru merk Cobelco.   

Setelah berhasil diangkat, pihak satgas pun segera mencari siapa pemilik, seraya menyebar informasi barang temuan. Namun dikabarkan sampai saat ini sang tuan belum kunjung berani menemui petugas di lokasi Nadi. Tempat alat berat dikumpulkan sebelum diangkut ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 

Lantas siapa terduga pemilik excavator tersebut? Ternyata disebut-sebut adalah H. Yu dan H. Mah. Dua orang pak haji ini merupakan warga Bangka Selatan (Basel). Disebut-sebut juga excavator itu memang sudah lama beroperasi di kawasan ilegal tersebut.

Seperti diberitakan, sejak  8 November 2025 sudah 64 unit alat berat disita oleh tim Satgas PKH dari hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Alat berat tersebut terdiri 62 unit excavator dan 2 unit doser dengan berbagai merk Hitachi,  Sany, Kobelco hingga Liu Gong. Seluruh alat berat yang masih kinclong bernilai ratusan miliar tersebut kini dikumpulkan di Nadi. Lokasi sang cukong Herman Fu mengeksploitasi pasir timah dan kuarsa selama ini berlangsung secara ilegal.

BACA JUGA:Fantastis, Satgas PKH Telah Menyita 64 Unit Alat Berat, Separuh Sitaan Tipikor Timah

BACA JUGA:Satgas Sita Ratusan Ton Timah dan Zircon dari Smelter Asui dan Dedi di Sungailiat

Dari bocoran yang Babel Pos terima di lapangan, santer nama sang pemilik disebut yakni: Herman Fu, Sofyan, Aloysius, Igus, H Toni, Frengky. Tajudin, Hari alias Athian,  Iben, Toyo dan Dong.

Sederet nama tersebut sudah menjalani pemeriksaan guna penyelidikan di Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, seperti Herman Fu bersama Mardiansyah selaku kepala  KPH.

Eksploitasi ilegal dalam KPHP Sungai Sembulan, kawasan hutan lindung pantai  dan hutan produksi Lubuk Besar (Sarang Ikan dan Nadi) itu berpotensi merugikan negara Rp 12,9 triliun. Dari 2 lokasi seluas  315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar.

BACA JUGA:Jika Mantan Gubernur & 3 Perusahaan Sawit Belum Disidik, Marwan Lawan Eksekusi Sampai Titik Darah Penghabisan

BACA JUGA:Pemilik 9 Alat Berat Toyo dan Iben Disebut-Sebut Kolektor yang Menyalur Pasir Timah ke Smelter PT MSP?

Kategori :