Gelar Perkara, Brigadir Fa Membantah, Sebut Excavator Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi Milik Mispandi

Gelar Perkara, Brigadir Fa Membantah, Sebut Excavator Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi Milik Mispandi

Excavator diturunkan melakukan evakuasi penambang yang tertimbun di tambang Pondi Pemali.--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam gelar perkara kasus laka maut tambang Pondi penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah menghadirkan oknum polisi Brigadir Fa terkait dugaan kepemilikan excavator. Dalam gelaran tersebut Brigadir Fa mengelak tuduhan, dengan menyatakan alat berat yang terlibat tragedi 7 nyawa di tambang Pondi Pemali tersebut bukan miliknya melainkan Mispandi.  

Gelar perkara yang berlangsung di gedung Krimsus pada Senin (2/3), juga dihadiri langsung -selain penyidik- seluruh pihak. Terutama pihak tersangka Sarpuji Sayuti dan saksi mekanik Andi Novianto. Pihak saksi Brig Fa dan Mispandi serta tim penasehat hukum. 

Dari kabar yang Babel Pos peroleh gelar perkara tersebut berlangsung panas. Antar pihak-pihak saling melakukan konfrontir satu sama lain. Konfrontir panas terjadi setelah adanya pernyataan dari Brig Fa yang mengelak atas tuduhan kepemilikan excavator. Suasana lebih memanas setelah Brig Fa melemparkan kepemilikan atas excavator kepada pihak lain, yakni Mispandi. 

Terpisah, Apriadi pengacara dari Brig Fa membenarkan kalau kliennya bukan pemilik excavator seperti yang dituduhkan pihak tersangka dan tim advokatnya. Posisi kliennya hanyalah selaku perantara saja. “Sesuai pengakuan dari klien (Brig Fa.red) kalau dia hanya perantara. Semua bukti sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Apriadi. 

Disinggung terkait beredarnya 2 slip setoran  BRI total Rp 40 juta dari tersangka Sarpuji Sayuti kepada Brigadir Fa, tanggal 7 Januari 2026 dan 30 Januari 2026, masing-masing Rp 20 juta sebagai pembayaran rental alat berat. Apriadi tidak mengelak, menurutnya itu memang diterima atas nama kliennya. 

“Namun dalam hal ini klien hanya sebatas perantara saja, tidak lebih. Terkait ini semua penyidik juga sudah mengetahuinya,” tukasnya dengan didampingi rekanya Yuly Prasetia Utomo.  

BACA JUGA:Apa Kabar Oknum Polisi dan PT Timah di Tragedi Eks Tambang Pondi?

BACA JUGA:Beredar Kwitansi Pembayaran Rental Alat Berat Tambang Maut Pondi ke Oknum Polisi Fa

Sementara Suwanto Kahir dan Ayu Cintya, pengacara tersangka Sarpuji Sayuti merespon bantahan Brigadir Fa atas kepemilikan excavator dengan jawaban menohok. Bagi mereka bantahan tersebut justeru akan semakin menyudutkan Brig Fa dalam pusaran kasus. Pasalnya semua bukti dan kesaksian kuat telah menyatakan secara tegas dugaan kepemilikan itu semua.

“Terkait bantahan itu silahkan saja, itu hak mereka. Tapi berdasar bukti, fakta dan kesaksian yang kami miliki kalau excavator itu adalah milik terduga si oknum,” yakin Suwanto Kahir didampingi rekannya Ayu Cintya.   

Diinformasikan sebelumnya terjadi kecelakaan maut di tambang Pondi, Pemali 2 Februari 2026 yang menewaskan 7 penambang. Sebuah excavator yang diduga milik anggota Polres Bangka Brig Fa sempat tertimbun longsor. Penyidik Ditreskrimsus hingga saat ini baru merilis 5 tersangka dari kalangan sipil biasa. Masing-masing: Kimkian als Akian, Suhendri als Aciu,  Sarpuji Sayuti, Hian Tian als Atian Deniang (39) dan MN als Ni (62). Dua tersangka terakhir itu merupakan direktur utama CV Tiga Saudara dan penanggung jawab operasi. Para tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda.  

Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas dari TKP di antaranya berupa pasir timah basah 275 kg. 2 alat berat -excavator- yang tertimbun. Selain itu juga berupa  dokumen-dokumen titipan pasir.

BACA JUGA:Pengacara Polisi Fa Klaim Tak Ada Bukti Kuat Keterlibatan Kliennya dalam Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi

BACA JUGA:Kesaksian Mekanik, PH Suwanto: Terlalu Dini Polda Klaim Oknum Anggotanya Tak Terlibat Laka Maut Tambang Pondi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait