Pengacara Bongkar Sosok Mispandi yang Disulap Brigadir Fa Jadi Pemilik Excavator Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi
Suwanto Kahir dan Ayu Chintya--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Bantahan Brigadir Fa, anggota polisi Polres Bangka yang menyebutkan kalau excavator yang berada di lokasi kecelakaan maut 7 nyawa tambang Pondi, bukan miliknya melainkan milik Mispandi terus memicu polemik. Pihak penasehat hukum (PH) terdakwa Sarpuji Sayuti yakni Suwanto Kahir dan Ayu Cintya terus mengungkap banyak keganjilan menyeruak mulai dari kesaksian hingga fakta di lapangan.
Suwanto Kahir pun langsung membongkar siapa sosok Mispandi. “Kesaksian dan dokumen yang disampaikan klien mengungkap kalau Mispandi itu hanyalah pekerja biasa bukan pemilik. Tepatnya Mispandi adalah bekerja dengan si oknum Brigadir Fa itu. Dari keterangan saksi, Mispandi itu memang sudah lama ikut kerja dengan Brigadir Fa,” ungkap Suwanto.
Fakta tersebut dikatakan Suwanto Kahir relevan dengan bukti yang diperoleh dari kliennya. Di antaranya berupa adanya 2 slip setoran BRI total Rp 40 juta dari klien Sarpuji Sayuti kepada Brigadir Fa tanggal 7 Januari 2026 dan 30 Januari 2026. Masing-masing Rp 20 juta sebagai pembayaran rental alat berat.
“Pada saat gelar perkara -konfrontir- pekan lalu sempat saya tanyakan kepada Brigadir Fa dan Mispandi uang tersebut saat ini berada di mana. Ternyata uang pembayaran rental alat berat tersebut masih berada di rekeningnya Brigadir Fa. Lalu sempat saya sindir, sabar kali si bos Mispandi itu duitnya masih dipegang anak buah selama itu,” kata Suwanto.
Dikatakan Suwanto, kalau 2 klienya -Sarpuji Sayuti dan Andi Novianto - mengenal baik sosok Brigadir Fa dan Mispandi. Saking kenalnya, langsung terkejut saat muncul pernyataan soal kepemilikan excavator tersebut dilempar kepada Mispandi. “Kepemilikan excavator selama ini bukan rahasia umum lagi adalah milik dari Brigadir Fa. Tapi pas muncul kasus laka maut tambang Pondi ternyata pemiliknya langsung disulap ke Mispandi terkesan lucu,” ujarnya.
Fakta di lapangan, katanya, kehidupan ekonomi Mispandi dan Brigadir Fa pun berbeda jauh. Dimana Brigadir Fa ekonominya jauh lebih mapan ketimbang Mispandi. “Klien kita punya dokumen foto perbedaan antara rumahnya Brigadir Fa yang besar dan megah ketimbang rumahnya Mispandi. Begitu juga dengan kendaraan Mispandi yang hanya punya sebuah motor sedangkan Brigadir Fa bermobil. Jadi kalau Brigadir Fa yang kaya raya mengklaim hanya bekerja dengan Mispandi selaku bos excavator patut dicurigai,” ucapnya.

Rumah Mispandi--Foto Reza
Suwanto pun langsung menduga adanya modus kejahatan klasik yang dimainkan oleh Brigadir Fa dalam pusaran perkara. Dia juga mendesak penyidik terutama di Propam dan Krimsus untuk mendalaminya agar penyidikan berlangsung fair, tanpa pandang bulu. “Kita patut menduga adanya modus klasik memindahkan dugaan alat bukti kejahatan ke tangan orang lain agar lepas dari jeratan hukum. Modus seperti ini umum terjadi, dan sudah tahu sama tahu. Maka dari itu tugas penyidik untuk mendalami kebenaran ini semua,” tukasnya.
BACA JUGA:Gelar Perkara, Brigadir Fa Membantah, Sebut Excavator Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi Milik Mispandi
BACA JUGA:Apa Kabar Oknum Polisi dan PT Timah di Tragedi Eks Tambang Pondi?
Sebelumnya dalam gelar perkara Brigadir Fa mengelak tuduhan, dengan menyatakan pemilik excavator tersebut bukan dirinya melainkan Mispandi. Gelar perkara yang berlangsung di gedung Krimsus pada Senin lalu, (2/3), juga dihadiri langsung -selain penyidik- seluruh pihak. Terutama pihak tersangka Sarpuji Sayuti dan saksi mekanik Andi Novianto. Pihak saksi Brigadir Fa dan Mispandi serta tim penasehat hukum.
Dari kabar yang Babel Pos peroleh gelar perkara tersebut berlangsung panas. Antar pihak-pihak saling melakukan konfrontir antar satu sama lain. Suasana panas muncul dipicu pengakuan dari Brigadir Fa yang mengelak atas tuduhan kepemilikan excavator. Suasana lebih memanas setelah Brigadir Fa melemparkan kepemilikan atas excavator kepada pihak lain: Mispandi.
Terpisah, Apriadi pengacara dari Brigadir Fa membenarkan kalau kliennya bukan pemilik excavator seperti yang dituduhkan pihak tersangka dan tim advokatnya. Posisi kliennya hanyalah selaku perantara saja. “Sesuai pengakuan dari klien (Brigadir Fa.red) kalau dia hanya perantara. Semua bukti sudah disampaikan kepada penyidik,” kata Apriadi.
Disinggung terkait beredarnya keberadaan 2 slip setoran BRI total Rp 40 juta dari tersangka Sarpuji Sayuti kepada Brigadir Fa, tanggal 7 Januari 2026 dan 30 Januari 2026. Masing-masing Rp 20 juta sebagai pembayaran rental alat berat, Apriadi tidak mengelak, menurutnya itu memang diterima atas nama kliennya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
