Beredar Kwitansi Pembayaran Rental Alat Berat Tambang Maut Pondi ke Oknum Polisi Fa
Kuitansi pembayaran alat berat yang disewa Sarpuji Sayuti. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pihak oknum polisi berinisial Fa membantah soal keterlibatan dalam kasus laka maut tambang Pondi, Pemali 2 Februari 2026. Terutama soal tuduhan atas kepemilikan excavator yang bekerja di lokasi -TKP- tewasnya 7 penambang itu. Namun bantahan itu langsung dijawab tersangka Sarpuji Sayuti dengan menyodorkan bukti telak berupa kwitansi pembayaran rental alat berat kepada sang oknum Fa.
Kemunculan kwitansi atau slip pengiriman uang BRI itu tentu saja mematahkan pembelaan dari pengacara sang oknum polisi. “Silahkan saja pihak oknumnya membantah sekeras-kerasnya atas dugaan keterlibatannya. Yang jelas kesaksian klien kami bukan kesaksian yang asal-asal tuduh. Tapi telah dibarengi dengan bukti yang kuat,” kata penasehat hukum (PH) Suwanto Kahir dari tersangka Sarpuji Sayuti.
Kwitansi dimaksud tertera lengkap atas pengiriman uang dari tersangka Sarpuji Sayuti kepada Fa. Tanggal 7 bulan Januari 2026, yang berlangsung sekitar pukul 13.29 WIB. Atau tepatnya 30 hari sebelum terjadi laka tambang maut itu.
Menurut Suwanto pembayaran tersebut sebesar Rp 20 juta untuk rental alat berat. Tertulis di kwitansi tersebut keterangan (remaks) berupa rental alat berat. “Ini bukti transfer ke rekening Fa.... dari klien kami, untuk pembayaran rental PC selama 200 jam,” ungkapnya.
Bukti ini katanya sudah dikantongi pihak penyidik di Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Diperkuat lagi dengan kesaksian dari mekanik Andi Novianto. Jadi kurang kuat apalagi bukti seperti ini,” ucap seraya menyodorkan kwitansi dimaksud.
Dengan keberadaan bukti yang sudah kuat itu, dia juga mempertanyakan pihak Polda -terutama Bid Propam- yang terkesan lamban menindak tegas oknum Fa yang berdinas di Polres Bangka. “Klo pihak Polda menyatakan tidak ada keterlibatan Fa..., karena kurang alat bukti. Sangat tidak mungkin dan tidak masuk akal, bukti dan saksi sudah jelas mengarah ke oknum dimaksud,” bebernya.
Sebelumnya tim PH dari oknum Fa telah membantah atas tuduhan keterlibatan kliennya. Bagi PH tuduhan yang dilayangkan pihak tersangka Sarpuji dan mekanik Andi Novianto adalah fitnah. Pasalnya tidak ada bukti terang dan kongrit yang mengarah kepada klien.
“Perlu digaris bawahi bahwa -tuduhan- atas kepemilikan barang harus atau wajib dibuktikan melalui dokumen sah yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Yang mana menerbitkan dokumen kepemilikan tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal,” kata Apriadi yang didampingi Yuly Prasetia Utomo.
Pengakuan Andi Novianto yang dinilainya berisi tudingan itu, sangat merugikan klien mereka. “Tuduhan AN tersebut sangat membuat klien kami tertuduh atau fitnah. Mengingat yang disampaikan AN itu -di BAP- bukan fakta di tempat kejadian,” ujarnya.
Yuly Prasetia Utomo mengingatkan segala yang disampaikan oleh Andi Novianto itu memiliki konsekwensi hukum. Seperti yang diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik menyerang kehormatan. “Jelas ada sanksi pidana yang diaturan dalam hukum di NKRI,” ucapnya.
Demikian juga atas adanya desakan untuk menersangkakan kliennya. Menurutnya tidak semudah yang dibayangkan karena harus memiliki alat bukti yang cukup. “Dalam hukum acara pidana kita ketahui dalam penetapan seseorang menjadi tersangka penyidik harus mengantongi 2 alat bukti. “Penetapan tersangka didefinisikan sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidikan berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti," ucapnya.
Apriadi dan Yuly sepakat mendukung proses penyidikan yang saat ini berlangsung. “Kami mendukung penuh kepada penyidik Ditreskrimsus. Dan akan melakukan upaya hukum apabila hak-hak klien kami dirugikan. Seperti adanya fitnah menyerang kehormatan dan nama baik. Langkah hukum tersebut sedang kami pikirkan bersama klien,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
