Saksi Mekanik Ungkap Fakta Excavator Tragedi Tambang Pondi Milik Oknum Polisi Fa

Saksi Mekanik Ungkap Fakta Excavator Tragedi Tambang Pondi Milik Oknum Polisi Fa

Ayu Chintya--Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Bantahan dari pihak Polda Bangka Belitung atas dugaan keterlibatan oknum polisi dalam tragedi maut tambang Pondi, Pemali yang menewaskan 7 penambang, berbeda dengan fakta penyidikan. Dari pengakuan mekanik Andi Novianto, pemilik excavator adalah oknum polisi berinisial Fa. 

Pengakuan Andi ini telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang berlangsung di gedung Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung,  pada Rabu, (25/2). Dikatakan salah satu tim penasehat hukum dari Andi Novianto yakni Ayu Cintya, pemeriksaan klien  tersebut membuka fakta sangat menarik.

“Fakta dan kesaksian dari klien semakin membenarkan dugaan sedari awal adanya keterlibatan dari oknum polisi itu. Namun terkait adanya bantahan dari institusi Kepolisian biar hukum dan masyarakat yang menilainya. Terlebih di tengah masifnya sorotan miring atas institusi Kepolisian saat ini,” kata Ayu Cintya usai mendampingi pemeriksaan.

BACA JUGA:Desakan untuk Menersangkakan Oknum Polisi dalam Tragedi Tambang Pondi, Ini Kata Polda Babel

BACA JUGA:Ogah Kliennya Jadi Tumbal, PH Tersangka Tragedi Tambang Pondi Desak Kapolda Tersangkakan Oknum Polisi Fa

Diungkapnya, selama tambang ilegal Pondi itu beroperasi klienya berperan selaku mekanik di lapangan. “Jadi bila terjadi seperti kerusakan ataupun suku cadang pada alat-alat berat excavator itu, klien yang tangani. Terkait hubungan kerja klien langsung berhubungan dengan oknum polisi berinisial Fa tersebut. Maka dari itu klien kita mengetahui utuh terkait kepemilikan dari alat berat tersebut,” ungkap Ayu. 

Terkait kepemilikan tersebut, dikatakan Ayu, klien sudah membeberkan detil -BAP- kepada penyidik di Ditreskrimsus. Di hadapan penyidik klien membenarkan telah menerima jasa berupa upah atas memperbaiki kerusakan-kerusakan alat berat milik Fa. “Pembayaran tersebut langsung diterima klien dari si oknum polisi Fa itu. Begitu juga dengan segala koordinasi alat berat semua ditangani oleh oknum polisi Fa,” bebernya.

Pengakuan dari klien -dalam penyidikan- diharapkan Ayu agar menjadi gayung bersambut bagi Kapolda baru Irjen Viktor Sihombing untuk bersikap tegas sesuai harapan masyarakat. “Kalau pengakuan saksi sudah terang benderang seperti itu, tentu harapan masyarakat kepada Kapoldanya untuk tidak melindungi anggota yang bersalah. Terlebih di tengah sorotan dan tuntutan besar masyarakat agar Kepolisian segera berbenah sesuai harapan Presiden dan Kapolri. Terutama -membenahi- dalam dugaan keterlibatan oknumnya dalam tambang ilegal,” harapnya dengan dianggukan rekan sesama advokat, Suwanto Kahir. 

BACA JUGA:Polda Babel Kembali Tetapkan 2 Tersangka Baru Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi

BACA JUGA:Penambang Ketujuh Tambang Pondi Ditemukan, Tertimbun Material Tambang

Kasus yang telah menelan 7 korban jiwa itu terjadi pada tanggal 2 Februari 2026. Adapun oknum dimaksud  tak lain adalah anggota Polres Bangka berinisial Fa. Dalam tambang tersebut Fa disebut memiliki alat berat berupa excavator. Bahkan excavator milik Fa sempat tertimbun longsor.

Sementara penyidik Ditreskrimsus hingga saat ini baru merilis 5 tersangka dari kalangan sipil biasa. Masing-masing: Kimkian als Akian, Suhendri als Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian als Atian Deniang (39) dan MN als Ni (62). 2 tersangka terakhir itu merupakan direktur utama CV Tiga Saudara dan penanggung jawab operasi. Para tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bangka Belitung.  

Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas dari TKP di antaranya berupa: pasir timah basah 275 kg. Dua alat berat -excavator- yang tertimbun. Selain itu juga berupa  dokumen-dokumen titipan pasir.

BACA JUGA:Tiga Bos Tambang Akian, Aciu & Sarpuji Jadi Tersangka Tragedi 7 Nyawa di Tambang Ilegal Pondi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait