Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

Kamis 16-10-2025,17:22 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada  Ari Setioko seorang diri.

Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA:Demam pada Anak: Kapan Harus Khawatir?

Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

 Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Kategori :