BACA JUGA:Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA
Disinggung terkait eksekusi, menurutnya saat ini belum bisa dilaksanakan.
“Kan petikan lengkapnya belum kita terima.
Tunggu dulu, hasil lengkapnya bagaimana ya,” tukasnya.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4).
Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Sikat Pencuri Tangga, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online
Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.
Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan.
BACA JUGA:Pemuda yang Terseret Ombak Saat Memancing di Gunung Namak Ditemukan, Begini Kondisinya
Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat.
Berikut masing-masing tuntutan kepada terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dengan 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara.
Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Demam pada Anak: Kapan Harus Khawatir?