Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

Kamis 16-10-2025,17:22 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Untuk sementara  websites Mahkamah Agung (MA) baru merilis 3 terdakwa -dari 5 terdakwa- hasil kasasi  perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit.

3 terdakwa itu telah divonis penjara masing-masing pada Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani (NKI) dan 2 PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung yakni Dicky Markam dan  Bambang Wijaya.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Jasa

Nah, bagaimana tanggapan para penasehat hukum (PH) para terdakwa tersebut.

Ternyata mereka hanya menjawab datar.

Sebab  vonis resmi belum diterima klien. 

PH Fauzan dari terdakwa Ari Setioko mengaku informasi vonis baru diperoleh dari media.

"Belum dapat info dari Pengadilan Tipikor tentang putusan kasasi," katanya singkat.

BACA JUGA:Malam Ramah Tamah Serah Terima Jabatan Wako Pangkalpinang, Kapolresta Beri Cendera Mata Karikatur untuk Unu

Segendang sepenarian juga disampaikan oleh PH dari terdakwa Dicky Markam dan Bambang Wijaya yakni Tato Trisetiya.

Tato mengaku informasi baru sepihak dari media sehingga belum bisa ditanggapi lebih.

Kecuali bila nantinya sudah turun putusan resmi.

 "Kita belum menerima secara resmi dari pihak Pengadilan Negeri.

Nanti kalau sudah turun baru kita pelajari, dan kita bersikap," tukasnya. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Serahkan Sertifikat Merek Jasa

Kategori :