Dua Terpidana Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dieksekusi Penjara
Dua terpidana Tipikor tanam pisang tumbuh sawit dieksekusi penjara ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang. --Foto: Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Terpidana perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit mulai dieksekusi oleh jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Senin (17/11), eksekusi perdana dilakukan pada dua nama Dicky Markam dan Bambang Wijaya.
Kasi Intel, Anjasra Karya, mengatakan 2 PNS Dinas Kehutanan tersebut dieksekusi bakda Zuhur, sekitar pukul 13.00 WIB di kantor Pidsus dengan dukungan pengamanan tim Intelijen. Keduanya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di PSC Kota Pangkalpinang dan setelahnya langsung dieksekusi ke Lapas, Tua Tunu Kota Pangkalpinang.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT 2609/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 dan nomor: PRINT 2554/L.9.10/SPPPP/Fu.1/11/2025 tanggal 05 November 2025. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8682K/Pid.Sus/2025 tanggal 15 Oktober 2025 terhadap terpidana Dicky Markam, ST menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8681K/Pid.Sus/2025 tanggal 14 Oktober 2025 terhadap terpidana Bambang Wijaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Adapun pelaksanaan kegiatan Eksekusi yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkalpinang berjalan dengan aman dan kondusif," tukasnya.
BACA JUGA:Batal Bebas, MA Vonis Penjara H Marwan Dalam Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit
BACA JUGA:Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Bebas di Tipikor Pangkalpinang, Ari Setioko Cs Dipenjara MA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

