Akhirnya kasasi jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
Dari rilis yang Babel Pos terima dari websites MA, nomor perkara 8685 K/PID.SUS/2025 atas nama Ari Setioko telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan.
Tidak cukup di situ juga dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.
Putusan ini dibacakan pada 14 Oktober 2025 oleh majelis hakim MA masing-masing: Dr. Prim Haryadi (ketua majelis), beranggota hakim Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Prof. Dr. Yanto dengan panitera pengganti Dr. Amiruddin Mahmud.
Majelis menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu.
“Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu,” demikian isi putusan.
Sementara itu vonis penjara berbeda diketuk palu kepada 2 terdakwa yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya.
Dimana Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
BACA JUGA:Sertijab Wali Kota Pangkalpinang, Unu Pesan Berbagai Tugas, Udin Ajak Gotong Royong
Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Pasal yang dijerat kepada 2 PNS ini adalah terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.
Terpisah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, membenarkan adanya vonis tersebut.
Hanya saja pihaknya belum menerima petikan hasil putusan tersebut.
“Kita lihat di websites baru 3 orang yang keluar hasil putusanya.
Sisanya kita telusur belum muncul,” kata Basuki.