Para Penasehat Hukum Tanam Pisang Tumbuh Sawit Belum Terima Putusan Resmi

Kamis 16-10-2025,17:22 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

Akhirnya kasasi jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari rilis yang Babel Pos terima dari websites MA, nomor perkara 8685 K/PID.SUS/2025 atas nama Ari Setioko telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan.

Tidak cukup di situ juga dikenakan dengan pidana uang pengganti   Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

BACA JUGA:Malam Ramah Tamah Serah Terima Jabatan Wako Pangkalpinang, Kapolresta Beri Cendera Mata Karikatur untuk Unu

Putusan ini dibacakan pada 14 Oktober 2025 oleh majelis hakim MA masing-masing: Dr. Prim Haryadi (ketua majelis), beranggota hakim Dr. Agustinus Purnomo Hadi  dan  Prof. Dr. Yanto dengan panitera pengganti Dr. Amiruddin Mahmud.

Majelis menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu. 

 “Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu,” demikian isi putusan.

Sementara itu vonis penjara berbeda  diketuk palu kepada 2 terdakwa yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya.

Dimana Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

BACA JUGA:Sertijab Wali Kota Pangkalpinang, Unu Pesan Berbagai Tugas, Udin Ajak Gotong Royong

Sedangkan  Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Pasal yang  dijerat kepada 2 PNS ini adalah  terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.  

Terpisah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, membenarkan adanya vonis tersebut.

Hanya saja pihaknya belum menerima petikan hasil putusan tersebut.

“Kita lihat di websites baru 3 orang yang keluar hasil putusanya.

Sisanya kita telusur belum muncul,” kata Basuki.

Kategori :