Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ari Setioko Cs Telah Dieksekusi, Menyisakan H Marwan DPO
Fariz Oktan--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Jilid pertama penanganan perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit -pejabat birokrasi- kini nyaris kelar. Ini setelah dilakukanya eksekusi penjara pada 4 dari 5 terdakwa setelah ada putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara Rp 24 M. Masing-masing: Ari Setioko (bos PT Narina Keisha Imani atau NKI). 3 pejabat ASN Dishut Babel Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
"Setelah vonis MA turun pertama kepada terdakwa 2 PNS Dicky Markam dan Bambang Wijaya mereka langsung kita eksekusi. Kemudian vonis turun lagi kepada 3 terdakwa Ari Setioko, H Marwan dan Ricki Nawawi," kata Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan kepada Babel Pos, Selasa (27/1).
"Akhir 2025 lalu eksekusi kita lakukan kepada Ricki Nawawi dan Ari Setioko. Kini masih menyisakan terdakwa H Marwan sendiri. Untuk 2 terdakwa Ricki Nawawi dan Ari Setioko mereka kooperatif dengan mendatangi langsung kantor Kejari Pangkalpinang guna menjalani eksekusi tersebut," ucap Fariz Oktan.
Terkait dengan H Marwan, menurutnya sudah disurati tim jaksa eksekutor sebanyak 3 kali. Namun tak memenuhi panggilan sehingga dimasukan ke daftar pencarian orang atau DPO. "H Marwan sudah 3 kali kita surati, agar kooperatif. Namun sikapnya tidak seperti terdakwa lain yang memilih kooperatif. Maka dari itu saat ini statusnya adalah DPO," terangnya.
Terkait dengan pengembangan penyidikan baru atas perkara ini, diakuinya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Pidsus Kejari Pangkalpinang hanya selaku tim eksekutor terhadap para terdakwa yang telah memperoleh putusan inkrah itu. "Satu-satu yang tersisa masih H Marwan. Kita berharap beliau kooperatif atas status hukum yang telah inkrah ini," tukasnya.
BACA JUGA:Dua Terpidana Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dieksekusi Penjara
BACA JUGA:Batal Bebas, MA Vonis Penjara H Marwan Dalam Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit
Berdasar surat yang diterima tim jaksa eksekutor tanggal 13 November 2025 nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp vonis hukuman yang akan dijalani para terdakwa itu masing-masing: Ari Setioko dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Tidak cukup di situ bos PT NKI dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.
Sementara itu 4 PNS yang notabene anak buah mantan Gubernur Erzaldi Rosman yakni Ricki Nawawi dengan 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
Sementara H Marwan berupa pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Mereka dijerat dengan pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair UU Tipikor.
Untuk diketahui di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4).
Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.
Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
