Sebagai bagian dari kegiatan, tim juga melakukan kunjungan langsung ke kebun dan lokasi pengolahan Teh Tayu di Jebus.
Diharapkan, dengan didaftarkannya Teh Tayu Jebus sebagai produk Indikasi Geografis, produk ini dapat memperoleh perlindungan hukum dan dikenal lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Seiring dengan meningkatnya popularitas Teh Tayu di mancanegara, diharapkan pula terjadi peningkatan produksi yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan ini Kepla Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Johan Manurung), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kaswo), Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto), para analis kekayaan intelektual, Kepala Desa Ketap (Asyro Hasbar), perwakilan Bapperida Kabupaten Bangka Barat, dan MPIG Teh Tayu, (Sugia).