Bantuan hukum adalah layanan yang diberikan untuk memberikan nasihat, bantuan, atau pembelaan dalam masalah hukum bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Bantuan hukum gratis diatur oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan tujuan untuk memastikan hak atas keadilan dan persamaan di depan hukum bagi semua warga negara.
BACA JUGA:Prihatin Masalah Hukum Remaja Asal Desa Beluluk, Gubernur Hidayat Sambangi Mapolda Babel
Manfaat layanan Bantuan Hukum yaitu untuk memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang status ekonomi, dapat mendapatkan keadilan di hadapan hukum.
Selain itu Bantuan Hukum juga bermanfaat agar masyarakat yang tidak mampu dapat pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dikatakan Apri, syarat penerima bantuan hukum sangat mudah yaitu dengan hanya melampirkan Surat Keterangan Tanda miskin (SKTM) dan dokumen terkait.
Ruang lingkup pendampingannya yaitu kasus perkara pidana, perdata, Tata usaha negara baik Non Litigasi maupun Litigasi.
BACA JUGA:Simpan Ganja, Mahasiswa di Pangkalpinang Diamankan Polresta
Masyarakat mendapatkan pendampingan Bantuan Hukum dari awal sampai dengan selesai secara gratis tanpa dipungut biaya apapun oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Ada 10 OBH yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10 OBH tersebut telah terakreditasi dan terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan salah satunya yg berdomisili di Kota Pangkalpinang yaitu PLBH Legal Justice Bangka Belitung.
BACA JUGA:Cerita Alan Efendhi: Dulu Tak Diharapkan Jadi Petani, Kini Sukses Geluti Bisnis Lidah Buaya
Terakhir, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, memaparkan dasar hukum pernikahan usia dini.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah ditetapkan 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Namun, masih ada dispensasi nikah yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 serta PERMA No. 5 Tahun 2019.