Divonis Bebas, Marwan Bersyukur, Ari Setioko Ingin Kembali ke Keluarga

Rabu 30-04-2025,08:05 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang para terdakwa tipikor tanam pisang tumbuh sawit langsung melakukan sujud syukur. 

Rasa haru dan lega dirasakan seluruh terdakwa dan keluarga yang hadir.  Terdakwa H Marwan adalah yang paling tidak bisa menutup rasa bahagianya karena akhirnya dapat bebas dan terpulihkan nama baiknya. 

Bagi Marwan majelis hakim sudah memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan. “Alhamdulillah keadilan itu masih ada dan berpihak kepada saya,” katanya usai persidangan.

Senada disampaikan Tajuddin, penasehat hukum H Marwan. “Majelis telah mengakomodir apa yang telah kita sampaikan selama ini di muka sidang. Ini semua telah sesuai fakta persidangan,” ujarnya seraya merucap putusan ini telah adil seadil-adilnya.

BACA JUGA:Tok! H Marwan CS Divonis Bebas

BACA JUGA:TPP ASN Basel Dibayar Mulai 50%, Ini Alasan Bupati Riza

Sementara itu Ari Setioko mengaku bahagia dan lega atas putusan bebas. Dengan begitu dirinya dapat segera bebas dari tahanan dan kembali lagi kepada keluarga. “Saya bersyukur  bisa bebas,” ujar dengan didampingi penasehat hukum Fauzan.

Fauzan sendiri mengatakan putusan bebas terhadap klienya itu sudah tepat. Ini sesuai dengan pembelaan yang telah disampaikan di muka sidang. “Vonis ini sangat tepat, karena memang klien kita tak bersalah. Tentu kita sangat bersyukur atas putusan yang adil ini,” tukasnya.

Majelis hakim  yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terhadap 5 terdakwa. Masing-masing: Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani (NKI). H Marwan (mantan Kadis Kehutanan) dan 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Majelis menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan kalau perkara ini  tidak terbukti tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan.

BACA JUGA:Asik... Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Babel, Bebas Denda, Cukup Bayar 1 Tahun

BACA JUGA:Terdakwa Suparta Bos RBT Meninggal, Penyebab Kematian Masih Misterius

Kategori :