Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, H Marwan Dieksekusi Usai Salat Jumat

Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, H Marwan Dieksekusi Usai Salat Jumat

H. Marwan usai diamankan Jaksa untuk dieksekusi ke Lapas. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Setelah sempat dinyatakan masuk daftar pencarian atau DPO, terdakwa H Marwan akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa bakda Jumat (6/3). Eksekusi tersebut berlangsung di depan masjid Jabal Nur, Bukit Betung, Sungailiat, usai berlangsung sholat Jumat. 

Dalam drama eksekusi tersebut H Marwan sempat menolak untuk dieksekusi. “Namun alhamdulillah akhirnya beliau kooperatif. Alhamdulillah kondusif tak ada massa beliau,” ungkap seorang tim di lapangan. 

Sementara hingga berita dirilis, penasehat hukum H Marwan yakni Tajudin belum memberikan konfirmasi dan klarifikasinya atas klien yang dieksekusi tersebut. 

Sebelumnya perkara tipikor tanam pisang tumbuh sawit telah diketuk palu dan dinyatakan inkrah. 5 terdakwanya telah dilakukan eksekusi masing-masing: Ari Setioko (bos PT Narina Keisha Imani atau NKI). 4 pejabat ASN Dishut Babel Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dan H Marwan (Kadis). 

Dinyatakan pusaran perkara ini telah merugikan keuangan negara Rp 24 M. Berdasar surat yang diterima tim jaksa eksekutor  tanggal 13 November 2025 nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp vonis hukuman yang akan dijalani para terdakwa itu masing-masing: Ari Setioko dengan  penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Tidak cukup di situ bos PT NKI dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.

Sementara itu 4 PNS yakni Ricki Nawawi dengan 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan  Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.

Sementara H Marwan berupa pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Mereka dijerat dengan pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair UU Tipikor. 

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Ari Setioko Cs Telah Dieksekusi, Menyisakan H Marwan DPO

BACA JUGA:Dua Terpidana Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit Dieksekusi Penjara

Untuk diketahui di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,  Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4). 

Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut. 

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan  telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait