PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, pimpin rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (11/2/24).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda:
1. Pemilihan Kepala Desa;
2. Badan Permusyawaratan Desa; dan
3. Perangkat Desa;
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto, dalam sambutannya yang disampaikan Rahmat Feri Pontoh mengatakan salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah, selain memiliki tugas dan fungsi di bidang harmonisasi, Kantor Wilayah juga memiliki tugas dan fungsi dalam penyusunan produk hukum di daerah seperti Naskah Akademik serta diikutsertakan dalam kajian penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah)
Keikutsertaan Kanwil tersebut, sebagai bentuk peran Kantor Wilayah dalam menjaga regulasi di daerah yang berkualitas dan memenuhi prosedur formil.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya”, ujar Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan , agar waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bangka Selatan Haris Setiwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam permohonan pengharmonisasian Ranperda . bahwa perubahan penyusunan Ranperda terkait merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan terima kasih atas sinergi yang sudah baik selama ini dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan .
Selama tahun 2024, telah dilaksanakan harmonisasi terhadap sebanyak 201 Ranperkada dan 31 Ranperda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan rincian sebanyak 3 Ranperda dan 17 Ranperkada dari Bangka Selatan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Ranperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setyadi).