Penyelundupan 1 Ton Lebih Bijih Timah di Basel Digagalkan Satgas
--
BABELPOS.ID, TOBOALI - Satlap Tricakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kodim 0432/Bangka Selatan (Basel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bijih timah ilegal yang akan diberangkatkan melalui wilayah Pantai Kelambui, Kecamatan Toboali.
Upaya dugaan penyelundupan ini terjadi pada, Selasa, (21/07) sekitar pukul 05.30 WIB, saat melaksanakan penyisiran di kawasan Pantai Kelambui, personel Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan menemukan barang bukti berupa 26 kampil bijih timah kering yang disembunyikan di dalam semak-semak dan diduga telah dipersiapkan untuk diselundupkan.
"Setiap kampil yang didapatkan pada pagi hari itu diperkirakan memiliki berat sekitar 40 kilogram, sehingga total berat barang bukti mencapai kurang lebih 1.040 kilogram," ungkapnya Satlap Tricakti.
BACA JUGA:Tumbuh Bersama Komunitas Sawang Laut, PT Timah Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan serta jalur distribusi bijih timah ilegal tersebut.
Saat ini bijih timah tersebut diamankan di GBT Toboali sambil menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Polda Babel Minta Bengkel Stop Jual dan Pasang Knalpot Brong, Pelanggar Bakal Ditertibkan
Menurut Satlap Tricakti, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan ini diperkirakan telah menyelamatkan potensi kebocoran keuangan negara sekitar Rp832 juta, sekaligus mencegah peredaran komoditas mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan dan perdagangan ilegal.
BACA JUGA:BBPOM di Pangkalpinang Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi dengan Komisi Informasi Babel
"Satlap Tri Cakti bersama seluruh unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan serta perdagangan mineral ilegal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata dia.
BACA JUGA:BPBD Bangka Tengah Catat 30 Kejadian Karhutla
Upaya ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan dan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta melindungi penerimaan negara dari berbagai bentuk kegiatan pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.
BACA JUGA:BPBD Bangka Tengah Catat 30 Kejadian Karhutla
Satlap Tri Cakti juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan, pengangkutan, penimbunan, maupun penyelundupan bijih timah yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
