Timgab Pantau BBM di SPBU di Basel, Ini Lima SPBU Jadi Sasarannya
--
BABELPOS.ID, TOBOALI — Personel gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar patroli pemantauan sekaligus pengaturan arus lalu lintas, di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Basel.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB, pada Sabtu (18/07) tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Basel, Kabid Tibum Satpol PP, serta Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Basel.
BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Pantau 3 SPBU, Polisi Imbau Warga Tak Panic Buying BBM
Dalam patroli tersebut sebanyak 25 personel diterjunkan untuk memastikan aktivitas pengisian bahan bakar berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Patroli gabungan menyasar lima SPBU yang selama ini menjadi titik kepadatan kendaraan, yakni SPBU Jalan Jenderal Sudirman, SPBU Jalan Raya Gadung, SPBU Jalan Raya Puput, SPBU Jalan Parit 9, dan SPBU Jalan Perumnas.
BACA JUGA:PLN Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Implementasi Program Listrik Desa
Kapolres Basel melalui Kabag Ops AKP Edi Purwanto mengatakan, patroli sinergitas tersebut merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di sekitar kawasan SPBU.
"Patroli ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantre BBM dengan aman, tertib, serta tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Kehadiran petugas juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:Tahap Paparan dan Wawancara Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Diikuti Tujuh Peserta
"Kami juga mengimbau masyarakat agar membeli bahan bakar minyak sesuai kebutuhan.
Langkah itu dinilai penting guna menjaga ketersediaan stok BBM sehingga dapat dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat," tambahnya.
Tak hanya itu, Agus juga memberikan peringatan keras kepada siapa pun agar tidak melakukan penimbunan BBM.
Praktik tersebut merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Tahap Paparan dan Wawancara Seleksi JPT Pratama Sekretaris Daerah Diikuti Tujuh Peserta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
