Selain itu, kata Raden, tersangka juga mengaku sempat melempar dua paket kecil sabu di Seputaran Jalan Bedukang Raya. Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 17 paket siap edar dengan berat bruto 4,07 gram.
Selain sabu, lebih lanjut Raden menambahkan, pihakhya juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok merk A satu ukuran besar, satu kotak rokok merk A satu ukuran kecil, 17 potongan pipet plastik, satu bungkus pipet plastik, satu buah celana warna hitam dan satu unit HP merek Xiaomi warna gold.
"Jadi tersangka ini ngakunya sudah tiga kali melempar sabu dengan upah sekali lempar Rp500 ribu kalau sudah habis.
Tapi untuk yang ketiga ini, belum sempat diterima karena keduluan ditangkap," beber Raden.
BACA JUGA:Usai Bandar Sabu di Sadai ditangkap, Kasat Narkoba Sosialisasi di Desa Tukak
Dari hasil pemeriksaan, Raden menyebut, tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar bernama Aen dan saat ini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk tersangka ini diintruksikan melempar sabu oleh Aen di seputaran Kelurahan Gabek. Saat ini tim masih memburu Aen," pungkas Raden.
BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI di Musi Rawas
Sementara tersangka Deka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara setelah disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.