Sempat Jadi DPO Kasus Bobol Rumah di Pangkalpinang, Ipin Akhirnya Susul Kawanannya ke Penjara

Senin 23-09-2024,10:55 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Menerima laporan tersebut, dikatakannya, Tim Buser Naga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut. 

Hingga akhirnya, lanjut Riza, para pelaku berhasil diamankan setelah satu bulan lebih setelah kejadian. 

"Awalnya kita mengamankan satu pelaku di kawasan Gabek, yang mana sebelumnya diamankan warga terlebih dahulu karena mencuri sebuah rumah dan mengambil satu buah tabung gas 3 kg dan sebuah tas berisikan uang Rp500 ribu," beber Riza. 

BACA JUGA:Tiga Kawanan Maling dan Penadah Dibekuk Buser Naga

Kemudian saat diinterogasi, kata Riza, pelaku mengakui perbuatannya.

Pencurian itu dilakukan pelaku bersama tiga rekannya yakni FE, RJ, AR dan Ipin. 

"Jadi mereka ini awalnya FE berjalan kaki mencari sasaran rumah yang akan dituju, setelah menemukan rumah tersebut FE pulang kerumah dan mengajak RJ, AR dan Ipin untuk membobol rumah korban," katanya. 

BACA JUGA:Suhendra Sultan Al Alif Menjadi Anggota DPRD Bateng, Ini Pesan Dari Ayahnya

Beberapa jam kemudian, ditambahkan Riza, barulah ke empat pelaku beraksi, yang mana FE, RJ dan AR langsung pergi menuju rumah korban, sedangkan Ipin berjalan kaki dikarenkan rumah korban tidak jauh dengan rumah pelaku FE.

Setelah sampai, FE langsung mencongkel jendela samping rumah korban menggunakan satu bilah parang yang didapat FE di samping rumah korban tersebut.

BACA JUGA:Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

"Setelah berhasil terbuka, pelaku FE langsung masuk ke dalam rumah korban sedangkan RJ, AR dan Ipin menunggu di luar rumah.

Kemudian FE membuka satu buah tas merk eiger warna hitam dan menemukan dompet yang berisikan uang cash senilai kurang lebih Rp5,1 juta.

Selanjutnya, FE  meninggalakan dompet milik korban tersebut di kursi ruang tamu korban, lalu FE mengambil satu buah tas sandang merk eiger warna hitam dan bergegas pergi pulang ke rumah meninggalkan rumah korban," terang Riza. 

BACA JUGA:Hingga September 2024, Kemenkumham Babel Telah Harmonisasikan 27 Raperda dan 108 Raperkada

Selanjutnya, kata Riza, pelaku FE membagikan uang hasil curian tersebut, yang mana pelaku Ipin mendapat uang kurang lebih senilai Rp1 juta, sementaea RJ dan AR masing-masing mendapatkan Rp500 ribu.

Kategori :