Cemburu dan Tidak Mau Pisah, Buruh Harian di Toboali Tega Lakukan Ini Pada Istri

Rabu 07-08-2024,15:30 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BACA JUGA:Sempat Menghilang, Pelaku Penganiayaan di Desa Malik Berhasil Diringkus

BACA JUGA:Wanita Muda di Air Mesu Jadi Korban Penganiayaan, Jari Tangan Nyaris Putus, Pelaku Masih Diburu

Lalu pada 02 Agustus 2024, pihak Reskrim Polres melakukan penggeledahan di kediaman pelaku Gerald dengan disaksikan oleh ketua Rt setempat dan ditemukan sebuah pistol mainan warna hitam dengan panjang kurang lebih 16 cm.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 44 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. 

BACA JUGA:Wanita Muda di Air Mesu Jadi Korban Penganiayaan, Jari Tangan Nyaris Putus, Pelaku Masih Diburu

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pelaku Penganiayaan Wanita Muda di Pemakaman Sentosa Tewas! Diduga Minum Racun

Kategori :