Polres Basel Amankan EN di Desa Paku, 326 Kilogram Pasir Timah Diduga Ilegal Jadi BB
Pelaku dan Barang Bukti diamankan Polisi.--
BABELPOS.ID, TOBOALI – Polres Bangka Selatan (Basel) melalui Tim gabungan Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim bersama Polsek Payung menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Basel, Senin (02/03).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EN (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pererat Kebersamaan dan Pembinaan di Lapas Pangkalpinang
Kanit Tipidsus Polres Basel IPDA Peres Prasetya mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait dengan pengolahan serta penjualan pasir timah di sebuah rumah warga di Desa Paku.
"Kita menerima informasi di sebuah gudang di desa Paku, ada aktivitas penjualan pasir timah diduga ilegal atau tak berizin," sebutnya, Rabu (11/03).
BACA JUGA:Begini Produk Perawatan Kulit yang Berisiko Kanker
Dikatakannya, bahwa dalam menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim bersama Kanit Reskrim Polsek Payung dan anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan tiba di rumah milik EN dan langsung melakukan pemeriksaan di dalam bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan pasir timah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 10 kampil berisi pasir timah dengan berat total sekitar 326 kilogram yang tersimpan di dalam rumah milik EN.
Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses pengolahan pasir timah, diantara lain dua unit timbangan, satu penyaring besi, dua baskom plastik berukuran besar, serta dua piring plastik yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material timah.
" Kita berhasil mendapatkan 326 kilogram pasir timah diduga ilegal, menyita uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli pasir timah dan beberapa barang bukti lainnya," terangnya.
BACA JUGA:Perkuat Sistem Karantina di Babel, Sinergisitas Lintas Sektoral dan Mitra Menjadi Krusial
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik, pasir timah seberat 326 kilogram tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang berinisial HE untuk diolah menjadi logam balok timah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
