Bos HE Payung Diduga Terlibat Pengolahan Timah Ilegal Jadi Balok, Tersangka EN Ajukan Penangguhan Penahanan
Barang bukti pasir timah yang diamankan polisi dari lokasi. --Foto Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI – Aktivitas pengolahan pasir timah diduga ilegal kembali terungkap oleh Polres Bangka Selatan (Basel), melalui Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres bersama jajaran Polsek Payung.
Seorang terduga pelaku perempuan berinisial EN (33), warga Desa Paku, Kecamatan Payung, telah diamankan oleh tim gabungan. Penangkapan terhadap EN dilakukan setelah polisi menggerebek rumahnya di Desa Paku pada Senin (02/03) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan kilogram pasir timah beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan.
Dalam penyelidikan terungkap adanya dugaan keterlibatan seorang pria yang juga diduga bos timah berinisial HE yang diketahui merupakan warga Desa Payung. Ia juga diduga ikut berperan sebagai pihak yang menerima dan mengolah pasir timah menjadi logam balok timah bersama pelaku EN yang diamankan Tipidsus Satreskrim Polres Basel. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, EN bahkan sudah pernah ikut serta melakukan pengolahan pasir timah menjadi logam balok timah bersama HE sebanyak satu kali.
Namun hingga kini, HE belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan yang bersangkutan.
BACA JUGA:Satpam PT PMM dan Sopir Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan, Langsung Ditahan
BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, H Marwan Dieksekusi Usai Salat Jumat
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, penangguhan penahanan baru akan dilakukan oleh pihak keluarga tersangka EN.
“Baru pengajuan, tapi belum ditangguhkan penahanan karena ada proses dan syarat-syaratnya juga,” sebutnya.
"Alasan tersangka mengajukan penangguhan penahanan yakni mempertimbangkan kondisi tersangka mempunyai 2 anak yang masih kecil," imbuhnya.
Sementara itu, HE yang ikut terseret dalam pengolahan pasir timah jadi balok timah saat ini masih dalam pengejaran.
“Kalau HE itu hilang saat digerebek di tempat kejadian, akan kita kejar keberadaan HE,” kata Kasatreskrim.
Selain itu, dalam penggerebekan tersebut anggota juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk kegiatan pengolahan pasir timah, termasuk timbangan, penyaring besi, baskom plastik, serta peralatan lainnya.
"Tak hanya itu, kita juga menemukan uang tunai sebesar Rp126.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli atau pengolahan pasir timah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pasir timah seberat 326 kilogram itu rencananya akan dikirimkan kepada HE untuk diolah menjadi logam balok timah," ungkap Ipda Peres Prasetya.
"Atas perbuatannya, pelaku EN dianggap telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
