Cemburu dan Tidak Mau Pisah, Buruh Harian di Toboali Tega Lakukan Ini Pada Istri

Rabu 07-08-2024,15:30 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Seorang buruh harian lepas di Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Basel setelah menganiaya istrinya hingga merampas handphone beserta sejumlah uang.

Pelaku Gerald (23) diduga menganiaya istrinya Ratih (28) karena merasa cemburu dan tidak mau pisah.

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho saat memimpin konferensi pers mengatakan, Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku Gerald atas penganiayaan terhadap istrinya Ratih.

"Pelaku ini ditangkap setelah menganiaya istrinya, sekaligus merampas handphone korban beserta sejumlah uang," sebutnya, Rabu (07/08).

BACA JUGA:Polres Tetapkan DPO Pelaku Penganiaya Istri Siri

BACA JUGA:Nih Dia Supri, Buronan KDRT Penganiaya Istri di Tempilang

Kronologi kejadian ini bermula pada Jum'at (28/07) sekira pukul 13.00 Wib, korban bersama temannya Nursifa bertemu dengan pelaku Gerald di simpang Parit Tiga jalan Parit 9 Desa Gading. Pelaku lalu mengikuti dari belakang dan memberhentikan sambil meminta handphone korban.

Oleh korban dijawab tidak ada sambil berlari menjauhi pelaku. Namun pelaku mengejar korban sambil menodongkan sebuah pistol berwarna hitam. Korban akhirnya korban berhenti hingga cekcok mulut.

"Korban ini dikejar oleh pelaku seraya menodongkan sebuah pistol yang akhirnya korban langsung berhenti," sebutnya.

BACA JUGA:Tak Hanya Jual Sabu, Istri di Toboali Ini Juga Selingkuh

BACA JUGA:Dua Pemuda Jatuh dari Motor, Malah Dianiaya Geng Motor di Toboali

Kemudian, karena merasa takut korban lari lagi. Namun pelaku kembali mengejar korban lalu menangkapnya dari belakang dengan memukul leher, wajah, bagian hidung serta bibir korban sebanyak dua kali.

Bukan itu saja, pelaku juga merampas handphone korban beserta sejumlah uang Rp.500.000 dan kemudian melarikan diri.

"Korban ini selain menganiaya juga merampas sebuah handphone dan sejumlah uang milik korban setelah itu langsung melarikan diri," terangnya.

Lebih lanjut, usut punya usut ternyata saat korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada 01 Agustus 2024, disaat yang bersamaan pelaku ini juga sedang ditangkap oleh Unit PPA Reskrim Polres Basel diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kategori :