Menko Yusril: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Serangan terhadap Demokrasi
Yusril Ihza Mahendra--
BABELPOS.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap nilai-nilai demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
BACA JUGA:11 Bulan Memimpin, Gubernur Hidayat Arsani Bawa Babel Raih 28 Penghargaan Nasional
“Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri.
Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Yusril, dalam negara demokrasi setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
BACA JUGA:Posko Nasional Ramadan dan Idulfitri 2026 Resmi Dibuka, PLN Pastikan Pasokan Listrik
“Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun satu pihak berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan.
Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keragaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengusut kasus tersebut hingga bukan saja menemukan pelaku dan motifnya, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa itu.
BACA JUGA:PT Timah Resmikan Pusat Layanan Koperasi dan UMKM di Pulau Kundur
“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisir, sehingga proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan.
BACA JUGA:Tiga Warga Rajik Diamankan Satnarkoba Polres Basel, Satu Tersangka Mantan Residivis
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
