Disergap Polisi, Pemakai Sekaligus Kurir Sabu di Pangkalpinang Ini Sempat Buang Barang Bukti

Jumat 19-07-2024,12:56 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

satu unit handphone merk Redmi 9C warna biru. 

"Selanjutnya tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," kata Raden. 

BACA JUGA:5 Cara Ampuh Pakai Parfum Agar Tahan Lama

Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Sebelumnya, tersangka hanya pemakai barang haram tersebut. 

"Jadi tersangka dapat upah sebagai kurir sebesar Rp400 ribu dan bisa pakai sabu secara cuma-cuma, yang mana wilayah lempar tersangka di Taman Mandara," pungkas Raden. 

Kini, tersangka harus mempertanggungkawabkan perbuatannya. Oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(pas)

Kategori :