BABELPOS.ID.- Direktur Babel Resources Institute (BRiNST), Teddy Marbinanda, menyatakan wajar jika pemeriksaan pejabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ketika penjbat itu memangku jabatan di tahun 2015-2019.
''Karena memang kebijakan pertimahan di tahun-tahun tersebut masih dipegang Pemda Provinsi Babel,'' ujar Teddy menegaskan.
Apa ini berarti khusus dugaan Tipikor kluster Pemda dulu yang digarap?
''Nah, itu yang kita belum tahu. Sekali lagi, kalau di tahun 2015-2019 kebijakan pertimahan memang masih dipegang oleh Pemda Provinsi,'' tegas Teddy lagi.
Kebijakan Provinsi di tahun-tahun itu memang cukup dominan. Khususnya yang berhubungan dengan timah yang dikelola pihak swasta atau di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah Tbk.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Kejagung Garap Kluster Pemda, Jajaran ESDM Babel Ketar-ketir?
''Namun setelah tahun itu semua kebijakan beralih ke pusat,'' tukas Teddy mengimbuhkan.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan Tipikor dalam pengelolaan pertambangan timah. Dugaan Tipikor ini terbagi dalam 2 kluster, yaitu kluster BUMN dalam hal ini PT Timah Tbk. Dan kluster Pemda --ketika kebijakan dan pengawasan pertimahan masih dipegang Pemda Provinsi Babel.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut saat ini menjadi salah satu prioritas pengusutan perkara korupsi yang diduga melibatkan banyak pihak.
Namun setelah penggeledahan dan pemeriksaan saksi-saksi, terkuak hingga saat ini sudah ada 10 orang yang diperiksa. Satu orang mantan Direktur salah satu BUMN, semetara 9 lainnya jutru jajaran pejabat Dinas ESDM Babel.
BACA JUGA: Terkait Tipikor PT Timah, Kejagung Periksa Kadis dan Mantan Plt Kadis ESDM Babel?
Dan dari hasil penelusuran media ini, belum ada satupun jajaran petinggi atau pihak PT Timah Tbk yang diperksa sebagai saksi.
Pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap 9 pejabat ESDM Babel ini bagai menjawab teka-teki soal penggeladahan sebelumnya yang juga menyasar Kantor Dinas ESDM Babel dan PTSP.
Untuk diketahui, Kejagung telah memeriksa 9 pejabat dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel. Dari 9 saksi itu, 2 diantaranya mantan PLT Kadis ESDM Babel. Masing-masing disebut-sebut berinisial R (Rusbani) mantan Plt. Kadis ESDM Babel tahun 2019, dan AS (Amir Syahbana) yang tahun 2020 masih berstatus Plt Kadis ESDM Babel --sekarang Kadis definitif ESDM Babel--.
BACA JUGA:Terkait Tipikor PT Timah, Ada Eks Direktur BUMN yang Diperiksa Kejagung?