Selain Afo, Mencuat Nama Pengusaha Batu Bara Kalimantan di Kasus Mantan Bupati Justiar Noer dan Anaknya
Mantan Bupati Basel Justiar Noer dan Puteranya Aditya Rizki. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Perkembangan kasus SP3AT fiktif dengan tersangka mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) Justiar Noer dan putranya Aditya Rizki Pradana mengungkap dugaan keterlibatan pengusaha batu bara dibalik penyerahan uang Rp.45.964.000 dari PT Sumber Alam Segara (SAS).
Selain melibatkan Junmin als Afo, ada keterlibatan Sd, seorang pengusaha rekanan PT SAS. Sd merupakan pengusaha asli Pangkalpinang yang memiliki bisnis batu bara di Kalimantan.
Peran Sd sangat vital dalam pusaran kasus Tipikor lahan tambang udang di Pulau Lepar ini. Karena dia disebut sebagai orang yang menyerahkan langsung uang Rp 45 miliar itu ke tangan tersangka Justiar Noer.
Sebelum Afo, Sd lebih dulu mengenal Justiar Noer pada 2019 saat menjadi Bupati Basel dan almarhum Arman -broker tanah. Berkat kedekatan itu juga Sd akhirnya lebih banyak mengetahui akan informasi keberadaan lahan seluas 20 ribu hektar yang berada di Lepar, Tanjung Labu dan Tj Sangkar. Informasi itu langsung dari mulut tersangka Justiar Noer dan Arman.
Tertarik untuk berinvestasi di tambak udang, Sd lalu memperkenalkan Afo kepada Justiar Noer dan Arman. Lalu sejak saat itulah sering terjadi pertemuan-pertemuan mereka berempat. Mulai pertemuan di Pangkalpinang hingga Jakarta guna membahas soal investasi.
Puncaknya -di tahun 2020 sd 2021- itulah dugaan kuat terjadinya transaksional -menuju pintu Tipikor itu. Afo selaku pemilik modal utama mempercayakan pembelian serta pembebasan lahan itu kepada Justiar Noer. Kepercayaan Afo kepada Justiar muncul tak terlepas dari keyakinan yang diberikan Sd selaku rekan bisnis. Selain itu juga posisi dan jabatan Justiar Noer saat itu adalah Bupati.
BACA JUGA:Jamro dan Justiar, 2 Mantan Bupati Basel yang Terjerat Korupsi
Secara teknis penyerahan uang guna pembelian lahan itu pun mulai berlangsung. Afo memberikan kepercayaan kepada Sd untuk menyerahkan uang langsung kepada Justiar. Hingga akhirnya terjadi penyerahan sebanyak 12 kali itu dengan total Rp 45 miliar.
Ternyata dalam penyerahan 12 kali -jumlah variatif- seorang Sd tidak lah gratis. Sd juga memotong setiap penyerahan uang tersebut Rp 100 juta -sebagai jatah. Jadi total yang diperoleh Sd sebagai jatah tersebut sebesar Rp 1,2 miliar. Demikian juga dengan Justiar sama-sama mengambil jatah.
Gelontoran dana Rp 45 miliar ke tangan Justiar itu tak sesuai harapan bos Afo dan Sd. Bertahun-tahun -2020 sd 2024- pembebasan lahan tak kunjung tuntas. Karena ternyata -di lapangan- lahan yang berhasil dibebaskan oleh Arman cs hanya di Penutuk dan sebagian di Tanjung Sangkar. “Sisanya tak kunjung tuntas, belum berhasil hingga terjadi kacau balau,” ungkap sumber kepada Babel Pos.
Bahkan Afo sendiri sempat mengerahkan konsultan untuk membantu percepatan realisasi tambak udang. Namun di lapangan walau pihak konsultan telah mengantongi surat SP3AT -dari Arman cs-, di lapangan mereka menghadapi banyak masalah dengan warga selaku pemilik lahan. “Memang ada suratnya, tapi ternyata setelah dicek seperti soal perbatasan antara lahan satu dengan lainya tak jelas. Tentu ini sangat membahayakan ke depanya,” ucapnya.
“Tak hanya itu, banyak warga selaku pemilik protes saat ada lahan yang akan dikerjakan. Warga pemiliknya protes karena lahannya belum dilunasi Arman. Untuk di lapangan sendiri warga tahunya Arman dan kaki tangannya yang berperan soal pembelian serta pembayaran itu,” tukasnya.
Almarhum Arman dan Justiar kemudian mengakui kalau pembebasan lahan itu belum tuntas dan tak sesuai harapan. Dengan alasan kekurangan dana sehingga butuh tambahan lagi. “Namun permintaan tambahan biaya itu ditolak pihak PT SAS,” tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
