Saksi di Sidang Dedy Yulianto: BPKP tak Berwenang Tertukan Kerugian Negara?

Saksi di Sidang Dedy Yulianto: BPKP tak Berwenang Tertukan Kerugian Negara?

Prof Mudzakkir-screnshot-

BABELPOS.ID.- Hari ini, Rabu, 11 Februari 2026, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Dedy Yulianto, Kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang.  Agendanya, mendengarkan keterangan terdakwa.

Hal yang cukup menarik, di siding pekan sebelumnya, Kamis, 5 Februari 2026, pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Mudzakkir, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).  Selain saksi ahli, pihak terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge), yakni Dwi, yang merupakan sopir pribadi terdakwa dalam rentang waktu Agustus 2018 hingga Juli 2019.

Di hadapan majelis hakim, Dwi bersaksi bahwa selama periode tersebut dirinyalah yang bertugas sebagai sopir pribadi terdakwa, baik untuk mengantar ke kantor maupun dalam berbagai kegiatan dinas lainnya. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan terdakwa dalam aktivitas keseharian adalah mobil Toyota Fortuner berbahan bakar bensin (Pertamax).

Saksi Dwi juga memastikan bahwa kendaraan tersebut bukan kendaraan dinas. Hal itu kemudian dipertegas oleh penasihat hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa mobil pribadi terdakwa menggunakan bahan bakar Pertamax, sedangkan mobil dinas terdakwa telah dikembalikan sejak Oktober 2017 dan berbahan bakar solar.

Saksi Prof Mudzakkir

Sementara itu, dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Prof. Mudzakkir menyampaikan pendapat hukum terkait penerapan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 55 KUHP. Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara serampangan terhadap perbuatan yang berada dalam ranah administrasi atau kebijakan.

Menurut Prof. Mudzakkir, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik formil-materiil, sehingga Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.

“Kerugian keuangan negara tidak boleh bersifat asumtif atau potensial. Harus nyata dan dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara konstitusional, lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

“Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional. BPKP tidak berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Mudzakkir menyatakan bahwa BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) tidak dibenarkan menghitung ulang atau melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Ia menyinggung hasil pemeriksaan BPK pada periode 2017 hingga 2019 yang, menurutnya, tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara.

“Jika BPK sudah melakukan pemeriksaan dan tidak menemukan kerugian keuangan negara, maka secara hukum tidak boleh ada lembaga lain yang menghitung ulang untuk kepentingan pidana,” katanya.

Terkait unsur kesalahan, Prof. Mudzakkir menegaskan berlakunya asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld). Seseorang, menurutnya, tidak dapat dipidana apabila tidak terbukti memiliki niat jahat atau mens rea, terlebih jika perbuatan dilakukan berdasarkan regulasi dan mekanisme resmi.

Dalam keterangannya, Prof. Mudzakkir juga menyinggung aspek etik dan moral penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa melakukan kriminalisasi terhadap seseorang yang tidak melakukan tindak pidana merupakan perbuatan zalim dan termasuk dosa besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait