Iuran BPJS Kesehatan Anda Nunggak? Ini Deretan Sanksi yang Menunggu, Nomor 3 Paling Berat

Minggu 01-10-2023,11:49 WIB
Reporter : Admin
Editor : Jal

BABELPOS.ID - BPJS Kesehatan merupakan program pelayanan kesehatan bagi semua rakyat Indonesia.

Sebagai penerima layanan kesehatan, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. 

Sebagaimana diatur Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap peserta BPJS wajib membayar iuran setiap bulan. 

BACA JUGA:Perdana di Koba, Kelurahan Berok Serahkan 13 Kartu BPJS dan Santunan 42 Juta

Berdasarkan aturan tersebut, iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Dalam praktiknya, pembayaran iuran BPJS Kesehatan merupakan patungan antara pemberi kerja atau perusahaan dengan pekerjanya. Sementara bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau disebut peserta mandiri, menanggung sepenuhnya iuran BPJS.

BACA JUGA:Sinergi BSI & BPJS Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Negara

Sedangkan penerima bantuan iuran (PBI), yakni peserta yang mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah.

Kedisiplinan membayar iuran BPJS setiap bulan menentukan manfaat yang diterima. Jika ada tunggakan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan akan ditolak. 

Tidak hanya itu, peserta juga akan mendapat beberapa sanksi sesuai tingkatannya.

BACA JUGA:Akselerasi Capaian UHC, BPJS Kesehatan Luncurkan Program Pesiar

Apa sanksi itu? Berikut ulasannya.

1. Teguran Tertulis

Sanksi dimulai dengan teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali. Setiap teguran diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

2. Denda

Kategori :