RSUD Depati Bahrin Raih Penghargaan Nilai Rekredensialing Terbaik Dari BPJS Kesehatan
RSUD Depati Bahrin Raih Penghargaan Nilai Rekredensialing Terbaik Dari BPJS Kesehatan --
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - RSUD Depati Bahrin kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan menerima penghargaan Terbaik I kategori Rumah Sakit dengan Nilai Rekredensialing Terbaik se-KC BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tahun 2025.
Dalam penilaian tersebut, RSUD Depati Bahrin berhasil meraih skor 93,63 dengan predikat “Sangat Direkomendasikan”, yang menunjukkan tingginya komitmen rumah sakit dalam memenuhi standar mutu pelayanan kesehatan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, MSM,Apt.,AAK dan diterima oleh Kabid Keperawatan RSUD Depati Bahrin Jumpanata, mewakili Direktur RSUD Depati Bahrin.
Kegiatan penyerahan penghargaan berlangsung di Hotel Grand Safran Pangkalpinang (22/01/2026).
BACA JUGA:Perkuat Sinergi, Pemkab Bangka Tengah Sambut Kedatangan Kajari Baru Dr. Abvianto Syaifulloh
Direktur RSUD Depati Bahrin melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas kepercayaan yang diberikan.
Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran manajemen, tenaga medis, dan nonmedis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
BACA JUGA:Perkuat Konektivitas Internet Gratis, Pemkab Bangka Bangun Kolaborasi CSR Digital
Rekredensialing merupakan proses evaluasi berkala yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) guna memastikan keberlanjutan kerja sama serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan diraihnya penghargaan ini, RSUD Depati Bahrin semakin memperkuat posisinya sebagai rumah sakit rujukan yang profesional dan terpercaya, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bangka dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
