Tak Penuhi Harapan Jokowi, Kades dan Bendahara Simpang Rimba Basel di Sel

Jumat 29-09-2023,01:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Selain itu, mereka juga mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif mencapai Rp. 76.625.000, juga melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak Rp. 71.400.000.

akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 9 dan/atau pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP,"ujar Jojo.

Adapun barbuk yang berhasil diamankan seperti uang tunai sebesar Rp. 135.000.000. Surat  pertanggungjawaban  (SPJ) yang fiktif, surat keputusan pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo, menyatakan, keduanya sudah ditahan.

"Keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU. Kedua tersangka ini resmi dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolda sejak 2 hari yang lalu tepatnya pada 25 September 2023,"  kata Jojo.(red/eza)

 

Kategori :