Tak Penuhi Harapan Jokowi, Kades dan Bendahara Simpang Rimba Basel di Sel

Jumat 29-09-2023,01:39 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BABELPOS.ID.- Diduga tak penuhi harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya diciduk Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel).

Mereka masing-masing adalah As selaku Kades dan Ta Bendahara.

Seperti diketahui, Kades dan perangkat desa di negeri ini sudah sangat banyak yang terjerat hukum gara-gara penyalahgunaan anggaran desa terutama menyangkut Dana Desa (DD).

Padahal Jokowi menekankan, bahwa pentingnya anggaran dana desa untuk pembangunan seperti jalan, embung, atau irigasi baru yang bermanfaat bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat desa.

BACA JUGA:Anggaran Dana Desa Harus Digunakan Secara Akuntabel

"Hampir setiap tahun itu kurang lebih Rp1-2 miliar dikirimkan ke desa-desa, jadi kalau enggak jadi barang, kepala desanya yang diciduk," kata Jokowi pada pembukaan Jambore Nasional Dai Desa Parmusi di Cianjur, Selasa 26 September 2023.

Namun, uang yang demikian besar serta kewenangan yang juga besar, membuat Kades dan perangkat desa banyak yang seperti ge;ap mata akhirnya menyalahgunakan uang negara tersebut.  Jadilah DD sekaligus untuk 'ongkos ke penjara'.

"Saya berjanji akan menerjunkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bila ada laporan dugaan penyelewengan dana desa," ancam Jokowi lagi.

Padahal menurut Jokowi, dana desa akan sangat bermanfaat jika digunakan dengan baik. Sejauh ini, dana desa sudah menghasilkan 326 ribu kilometer jalan desa, 6.400 embung desa, hingga 14 ribu pasar.

BACA JUGA:Workshop Optimalisasi Belanja Dana Desa, Polda Sisipkan Semangat Anti Korupsi

Mark Up dan Pembiayaan Fiktif

Meski banyak Kades yang berhasil memanfaatkan DD secara maksimal sehingga dirasakan rakyatnya, namun tidak sedikit pula DD yang disalurkan Pemerintah Pusat menjadi 'ongkos Kades dan perangkatnya ke penjara'.  

Apa yang membuat Kades dan Bendahara Simpang Rimba itu terjerat hukum?

Ternyata modus Operandi mereka dengan mempertanggungjawabkan belanja Desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya, yaitu mencapai Rp 218.000.990.

BACA JUGA:Workshop Optimalisasi Belanja Dana Desa, Polda Sisipkan Semangat Anti Korupsi

Kategori :