Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Peresmian Pos Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Barat Secara Daring

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Peresmian Pos Bantuan Hukum di Provinsi Sumatera Barat Secara Daring

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Babel mengikuti secara daring kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Barat yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, pada Senin (30/03/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum, Johan Manurung, beserta jajaran melalui streaming Youtube sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan akses keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Evaluasi Tim Kerja BPHN, Perkuat Pengawasan OBH dan Pengembangan Posbankum

Kegiatan peresmian Posbankum merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan memperluas akses masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, terhadap layanan hukum yang adil, mudah, dan terjangkau.

Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian permasalahan hukum secara preventif dan restoratif melalui peran aktif paralegal serta pemerintah daerah.

BACA JUGA:Siagakan Patroli Ketat, Polsek Taman Sari Awasi Jelang Puncak Cheng Beng di Pangkalbalam

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan doa, dilanjutkan dengan pemutaran video profil Program Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang menampilkan komitmen negara dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Program ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Evaluasi Tim Kerja BPHN, Perkuat Pengawasan OBH dan Pengembangan Posbankum

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Bantuan Hukum.

Hingga saat ini, telah terbentuk 1.265 Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Sumatera Barat yang berperan aktif dalam memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam memperluas akses terhadap keadilan.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Internal Persiapan Forum Komunikasi Kebijakan

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam pembentukan Posbankum dan penguatan peran paralegal di wilayah Sumatera Barat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait