4 Tersangka Perkara Tambang Ilegal Hutan Nadi dan Sarang Ikan Segera Sidang
Penertiban kawasan hutan Lubuk Besar oleh Satgas PKH beberapa waktu lalu. --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penanganan perkara tambang ilegal dengan 17 unit alat berat -sebelumnya 14 unit- di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, sudah memasuki tahap 2. Hal ini ditandai pelimpahan berkas perkara, barang bukti serta tersangka dari tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Dengan demikian, dikatakan oleh jaksa koordinator Pidsus Kejati, Herri Hendra, perkara tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat. ”Hari ini kami telah melaksanakan tahap 2 atas 4 tersangka dalam kasus ini. Telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan,” kata Herri Hendra usai pelimpahan. (31/3).
Keempat tersangka itu yakni: Herman Fu (penyedia rental alat berat), Yulhaidir als H Yul (pelaksana lapangan). Iguswan Saputra (pemilik tambang Nadi) dan Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel).
“Para tersangka itu terdiri seorang PNS dan 3 pihak swasta. Setelah kami limpah kami akan segera menyusun dakwaan,” katanya dengan didampingi para jaksa penyidik kepada wartawan.
Terkait dengan kerugian negara disebutkannya lebih dari Rp 87 miliar. “Kerugian negara berdasar perhitungan BPKP itu, terdiri dari kerugian negara dan lingkungan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang telah dikantongi penyidik berupa 17 unit alat berat. Terdiri 15 unit excavator dan 2 unit bulldozer. Adapun pemulihan kerugian negara baru senilai Rp 2 miliar. Sementara saksi yang telah diperiksa sebanyak 50 orang serta 4 ahli.
BACA JUGA:Begini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pusaran Perkara Tipikor Tambang Liar Lubuk
BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Buron, Segini Kerugian Negara Tambang Ilegal Lubuk Besar
Awal perkara ini terungkap berkat hasil operasi tangkap tangan tim satgas PKH pada 6 November 2025. Dimana petugas mendapati atas 14 unit alat berat yang sedang beroperasi pada tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar.
Aktivitas tambang terlarang itu terjadi sejak Januari sd Desember 2025. Adapun luasan areal seluas 315,48 hektar. Terinci: Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Disebutkan potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu sebesar Rp 12,9 triliun.
BACA JUGA:3 Tersangka Sudah Ditahan, 1 Buron, Segini Kerugian Negara Tambang Ilegal Lubuk Besar
BACA JUGA:Tersangka Kasus Tipikor Hutan Lubuk Besar dan Nadi Ada 4 Orang?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
