BABELPOS.ID.- Ada 3 hal yang paling mendasar sebagai penyebab LPG 3 kg bersubsidi sering langka --diluar keterlambatan atau problem penyaluran dari Pertamina karena faktor alam, misalnya-- yang kerap terjadi. Dan ke 3 hal itu semua berpotensi melanggar hukum.
Pertama, tidak tepat sasaran. Seperti Sidak yang dilakukan Pertamina dan Disperindag Kota baru-baru ini soal adanya cafe atau restoran yang memakai gas LPG 3 kg. Mereka yang semestinya hanya menggunakan 9 tabung melon/bulan, namun justru menembus angka 100 tabung/bulan. Ini berarti sudah tidak layak lagi menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi.
BACA JUGA: Di Babel, Pertamina Sanksi Tegas 114 SPBU & Agen LPG Subsidi Melanggar
Kedua, adanya pemnimbunan dengan tujuan agar LPG 3 KG menjadi langka dan pengguna yaitu mayasrakat menjadi panik. Dari sini LPG 3 Kg akan dijual dengan harga tinggi.
Ketiga, pengoplosan. Sebanmyak 4 tabung gas LPG 3 kg dioplos ke tabung gas 12 kg. Jika rata-rata LPG 3 kg seharga Rp 20 ribu, dikali 4 tabung, muncul harga Rp 80 ribu. Sementara, tabung gas non subsidi 12 kg dijual dengan rata-rata Rp 120 ribu - Rp 50 ribu. Jadi, dapat selisih harga antara Rp 30 ribu - Rp 70 ribu sebagai keuntungan. Paktek ini jga sudah beberapa kali terkuak di Provisi Kepulauan Banga Belitung (Babel).
BACA JUGA:Susahnya Cari LPG 3 Kg, Sudah Antri Tetap Tak Kebagian
Adanya potensi pelaggaran hukum serta Menyikapi keluhan masyarakat ini pula, Kajati Babel, Asep Maryono bersama jajarannya turun tangan melakukan pengkajian dan penelitian apa yang terjadi.
"Kami sedang melakukan penelitian untuk mencari simpul-simpul penyebab terjadinya kelangkaan gas elpiji bersubsidi, apakah karena ada dugaan penyimpangan atau dipengaruhi sebab lain," ujar Kajati Asep aryono di Sungailiat, Selasa (1/8).
Dikatakan dalam penanganan kasus kelangkaan gas elpiji kapasitas tiga kilogram, pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Pertamina dan aparat intelijen supaya permasalahan gas ini dapat segera diselesaikan.
BACA JUGA: Hari ini, Pasokan Tambahan LPG 3 Kg di Babel, Mulai Didistribusikan
"Kelangkaan gas elpiji bersubsidi merupakan fenomena di masyarakat karena terjadi menyeluruh di sejumlah daerah di Indonesia," jelas dia.
Dalam penanganan persoalan ini, harus dilakukan bersama-sama melibatkan PT Pertamina sebagai perusahaan resmi penyalur gas elpiji, kemudian pemerintah daerah, distributor dan pihak pemangku kepentingan yang lain.
"Kalaupun akibat kelangkaan ini nantinya ditemukan pelanggaran hukum, kami akan melakukan tindakan sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan," kata dia.
Dia melarang masyarakat dan pihak lain yang tidak bertanggung jawab melakukan tindak pelanggaran penimbunan gas elpiji hanya untuk kepentingan pribadi.
Penimbunan gas elpiji merupakan tindak pelanggaran hukum dimana pelaku dapat dikenai sanksi pidana.