Polresta Pangkalpinang Tangkap 3 Pelaku Penggelapan Motor, Dijual Setelah Digadai
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Nmax milik seorang pemuda berusia 23 tahun, warga Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Buser Naga pada Selasa (3/3/2026), setelah melalui tahap penyelidikan yang dimulai pada Senin (2/3/2026).
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihaknya terkait hilangnya kendaraan yang seharusnya dirental.
BACA JUGA:Gadai Mobil Rental Tanpa Izin, 5 Orang Diamankan Satreskrim Polresta Pangkalpinang
"Kejadian terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang.
Korban melaporkan bahwa motor miliknya dengan nomor polisi BN 3260 AC, digelapkan setelah dirental kepada salah satu pelaku," jelas Ipda Teddy.
BACA JUGA:Kapolsek, PJU Hingga Perwira Polres Basel di Tes Urine, Hasilnya Seperti Ini
Teddy mengungkapkan, berdasarkan kronologis kejadian, pelaku pertama bernama Haki Fizuanto (25), warga Kelurahan Rejosari, pada awalnya menawarkan kepada korban untuk merental motor tersebut selama tiga bulan dengan iming-iming uang sewa Rp2.850.000 per bulan.
Korban yang menyetujui hal tersebut kemudian menyerahkan kendaraannya kepada Haki.
BACA JUGA:Beragam Video Syur Diduga Dokter Pangkalpinang dan Kontraktor, dari Kamar Mandi Sampai Ruang Kerja
Namun, kata Teddy, hanya sehari kemudian pada Jumat (5/9/2025), Haki yang mengalami kesulitan ekonomi menggadaikan motor tersebut kepada pelaku kedua, Sovia Afrianti (32), seorang ibu rumah tangga, warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam dengan nilai gadai Rp8,1 juta tanpa batasan waktu.
BACA JUGA:Pahami Kebutuhan Konsumsi Air untuk Kesehatan Ginjal
Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, Sovia kemudian menjual motor tersebut kepada pelaku ketiga, Sandot (28), seorang petani dari Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan dengan harga Rp13 juta.
"Korban baru mengetahui kendaraannya digadai pada Senin (27/10/2025) setelah meminta keterangan kepada istri pelaku pertama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
