BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan anggaran desa, bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Basel, Senin (26/06).
Penerangan hukum bagi Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa ini menjadi salah satu program Jaksa Jaga Desa yang digagas Kejati Babel.
BACA JUGA:Gelar Rakor, 5 Desa di Basel Ini Lokus Penanganan Stunting
Sekda Basel Eddy Supriadi mengatakan, program terobosan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini sangat bagus bagi desa desa yang ada di Babel.
"Karena memang ini sebagai pendampingan bagi desa agar tidak terjadi mal administrasi," ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkab Basel Tanam Mangrove di Desa Tukak
Di Basel sendiri, desa-desa sudah bermitra dengan Kejari Basel.
"Selama ini teman teman yang ada di Kejari sudah melakukan pengawalan terhadap desa desa yang ada di Basel," tuturnya.
BACA JUGA:Aik Bakung ke Desa SJP, Bupati Riza Beri 18 Miliar, Ujung Nyelanding hingga Fajar Indah akan Diaspal
Diharapkan kegiatan ini jangan hanya sekali, tetapi secara berkala agar desa di Basel benar benar clean clear dalam menerapkan aturan.
"Selain itu untuk meminimalisir segala sesuatu terkait penyimpangan pengelolaan anggaran yang ada di desa," tandasnya.
BACA JUGA:APDESI Basel Bimtek Inventarisasi Aset Desa, Bupati Riza: Maksimalkan melalui Sikeudes
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo menyampaikan, kegiatan ini memang dilaksanakan setahun sekali.
"Hal ini bertujuan agar para Kades bisa berhati hati dalam menggunakan anggaran desa," terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Basel Bangun Rice Milling di 5 Desa