Satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam nomor tahun 2018. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver tahun 2017 dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018.
Sementara itu barang bukti yang disita di antaranya 30 buku rekening atas nama nasabah pengaju pinjaman di Bank BPRS. Dokumen usulan pembiayaan 30 orang nasabah. 31 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah atau SP3AT.
BACA JUGA:Suami Istri Ini Terseret Tipikor
PR Soal Aliran Uang?
Walau sudah P21 untuk para tersangka utama, tapi kini masih menyisakan pertanyaan terkait aliran uang. Dalam rilis Polda sendiri disebutkan aliranya tidak saja dinikmati oleh oleh 2 tersangka serta petani saja melainkan kepada pihak lain. Namun sayang pihak lain yang dimaksud itu belum dijelaskan detil dalam keterangan pers.
Namun begitu harian ini memperoleh informasi terkait aliran uang tersebut juga dinikmati oleh pejabat Kecamatan setempat. Ini terkait dengan kelancaran pengurusan SP3AT (surat pernyataan pengakuaan penguasaan atas tanah ) yang diatasnamakan kepada petani-petani.
“Para tersangka itulah yang mengurusnya langsung ke Kecamatan, kerjasama langsung dengan pejabatnya. Petani sendiri tidak tahu menahu atas surat-surat tersebut,” sebut sumber harian ini.
“Maka dari itu banyak petani juga yang telah diperiksa penyidik atas ini semua. Pengurusanya di kecamatan setempat lancar oleh para tersangka. Karena memang ada fulusnya,” sebutnya enteng.
Selain itu juga, disebut-sebut aliran uang juga mengalir kepada pihak BPRS dan LPDB. Namun sayang pihak Polda belum menjelaskan detil terkait aliran uang kepada 2 pihak tersebut. Namun begitu Kurniatiyah Hanom sendiri mantan Pinca BPRS Cabang Muntok sudah ditetapkan tersangka.
Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo sendiri mengatakan penyidik yang akan mengembangkan tersangka nantinya. Apalagi penyidik juga menetapkan penyidikan ini tidak saja pada aspek tipikor tetapi juga pencucian uangnya. “Kalau memang ada aliran uang besar di situ selain kepada tersangka tentu penyidik yang lebih tahu. Nantinya pertanggung jawabanya hukumnya bagaimana,”sebutnya.
Maka dari itu salah satu aktivis penggiat anti korupsi, Dr Marshal Imar Pratama, menilai pemulihan kerugian negara dalam perkara ini masih kecil. Yakni cuma Rp 900 juta dari total kerugian negara Rp 7.025.000.000 itu.
“Yang baru berhasil dipulihkan saking kecilnya tak sampai Rp 1 milyar. Itu pun sudah termasuk nilai dari penyitaan mobil-mobil dan kendaraan roda 2 para tersangka. Mestinya aset-aset lainya seperti rumah, tanah dan harta benda lainya seperti emas juga harus turut disita,” kata Marshal.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Mantan Kajati Babel Jawab Hendra
Doktor Ekonomi ini berharap penyidik jangan sampai melakukan tebang pilih dalam penetapan tersangka. Bila ada dugaan keterlibatan pihak di luar para tersangka maka harus segera diminta pertanggung jawaban hukumnya. “Saatnya Polda tunjukan ketegasanya, jangan sampai ada kesan ada pihak tertentu yang diselamatkan. Apalagi dalam hal ini ada penerapan pasal pencucian uang, maka penetapan tersangka pun harus diperluas. Apalagi pada dasarnya kerugian negara jauh dari pulih,” tukasnya.
Berikut peruntukan uang hasil korupsi yang dikelola para tersangka dari paparan penyidik. Terhadap uang yang diterima oleh tersangka Al Mustar dari uang 28 nasabah sebesar Rp 5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp 72.000.000.