"Kemudian digunakan untuk membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah," ungkap Yan.
Terhadap uang yang diterima tersangka Riduan sebesar Rp1.060.000.000 tunai dari 12 nasabah dan dari tersangka Al Mustar Rp 460.000.000 dengan total yang diterima tersangka Riduan Rp 1.520.000.000.
Kemudian dibagikan kepada 10 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp. 115.000.000. Dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.***